Aksi Tiga Pria di Samosir Curi Lembu Ketahuan Warga, Berakhir di Kantor Polisi

Aksi Tiga Pria di Samosir Curi Lembu Ketahuan Warga, Berakhir di Kantor Polisi

Nasional

Ilustrasi Sapi Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan

WH (20), HS (21) dan AS (17) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai aksi pencurian lembu yang mereka lakukan ketahuan warga. Ketiganya beraksi mencuri lembu dengan cara dinaikkan ke sebuah mobil bak terbuka di Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Kepala Kepolisian Resor Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan tiga pelaku ini mencoba mencuri lembu milik seorang warga bernama Sintong Sitanggang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/1) pukul 23.30 WIB.

Aksi ketiga pria tersebut digagalkan berkat kecurigaan dari seorang warga bernama Rinto Seriaman Sihotang. Saat itu, Rinto curiga dengan gerak-gerik sebuah mobil bak terbuka yang melintas di daerahnya.

Rinto dan rekannya kemudian mengikuti mobil tersebut yang mengarah ke Desa Parbaba. Tak lama, mobil tersebut kembali dengan sudah bermuatan lembu betina, yang diduga milik Sintong.

Rinto dan rekannya kemudian memberhentikan mobil tersebut. Ketiga pria di mobil tersebut tidak dapat menjelaskan soal angkutan lembu itu. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polres Samosir.

“Selanjutnya petugas meringkus ketiga tersangka (WH,HS, dan AS) untuk proses hukum serta menyita mobil L300 yang mengangkut ternak lembu sebagai barang bukti,” kata Josua, dikutip dari Antara, Minggu (6/2).

Josua mengatakan, barang bukti dalam kejahatan tersebut yakni satu ekor kerbau jenis betina dan satu unit Mobil Mitsubishi L300 nomor polisi BK8126 EA telah diamankan.

“Kemudian uang Rp 6.000.000 dengan rincian uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 40 lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 40 lembar,” kata Josua.

Ketiganya kini terancam hukuman masing-masing tujuh tahun penjara. “Ketiga tersangka itu melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata Josua.

Leave a Reply