ASN yang ‘Makan’ Uang Zakat Pegawai Jual Aset untuk Kembalikan Rp 1,1 Miliar

ASN yang ‘Makan’ Uang Zakat Pegawai Jual Aset untuk Kembalikan Rp 1,1 Miliar

Nasional

Ilustrasi Uang (Foto: EmAji/Pixabay.com)

SELASAR RIAU, PEKANBARU – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Indra S Lubis, mengatakan mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Mulyadi, mengakui perbuatannya ‘makan’ uang zakat 2,5 persen dari gaji yang dikumpulkan di tempatnya bekerja.

Indra menjelaskan, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selain mengakui perbuatannya, Mulyadi juga bersedia mengganti semua dana ia tilap (selewengkan).

“Bersedia mengganti dengan cara menjual aset-aset dimilikinya,” kata Indra, Minggu (6/3/2022).

Adapun aset-aset dimiliki lulusan FISIP Universitas Riau tersebut antara lain ruko di Kota Dumai senilai Rp 700 juta, mobil Toyota Camry senilai Rp 300 juta lebih.

“Ia sempat menyodorkan sertifikat ruko, rumah, BPKP. Ada juga uang cash Rp 50 juta untuk mengganti atas perbuatannya menyelewengkan dana zakat. Tapi ngapain saya terima, dia bilang peganglah Pak. Saya tolak. Saya bertugas untuk mem-BAP. Soal mengganti itu urusan dia,” jelasnya.

Sesuai Instruksi Gubernur Riau tentang pemotongan gaji pegawai sebesar 2,5 persen.

Pemotongan ini untuk zakat pegawai. Hanya saja, dari Rp 1,4 miliar terkumpul di Bapenda Riau, Mulyadi hanya menyetorkan Rp 300 juta, sedangkan Rp 1,1 miliar dipakainya.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, anak buahnya, Mulyadi, harus mengembalikan seluruh uang zakat yang dimakannya.

Mengantisipasi hal serupa tidak terulang kembali, Syamsuar menjelaskan, pemotongan zakat tidak lagi melalui bendahara gaji, tapi langsung dipotong oleh pihak bank.

“Jadi, pemotongan zakat penghasilan ASN ini tidak lagi melalui bendahara gaji, tapi langsung dipotong oleh pihak bank, dalam hal ini Bank Riau Kepri. Nantinya langsung ditransfer ke rekening Baznas Provinsi yang juga ada di BRK,” pungkasnya.

Laporan: MUTHIA ALHAURA