Bulog Blak-blakan soal Kedelai Impor, Aturan Perpres Banyak yang Ditabrak

Bulog Blak-blakan soal Kedelai Impor, Aturan Perpres Banyak yang Ditabrak

Nasional

Pekerja menunjukkan kedelai impor yang harganya melambung di sentra industri tahu dan tempe Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Komoditas kedelai belakangan ini mengalami lonjakan harga. Saat ini harga kedelai berada di level USD 15,68 bushel atau setara Rp 11.500 per kg. Mahalnya harga kedelai impor ini membuat tahu tempe hilang dari pasaran.

Bulog pun buka-bukaan soal fenomena ini. Direktur Bisnis Bulog Febby Novita mengatakan, sedianya rantai pasok kedelai ada di bawah komando Bulog. Hal ini sesuai dengan Perpres 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog. Namun, fakta di lapangan berbeda.

“Jagung, kedelai, itu harusnya mulai dari impor, termasuk pengelolaan pencadangan harusnya ada di Bulog. Kalau kita lihat jagung ataupun kedelai kan kalaupun lagi banyak kekurangan stok, impornya juga kedelai enggak ke Bulog kenyataannya,” ujar Febby dalam Webinar Strategi Peningkatan Produksi dan Stabilitas Jagung Nasional, Kamis (24/2).

Menurut Febby, yang saat ini terlaksana sesuai dengan beleid tersebut hanya penugasan soal beras. Padahal dalam Perpres, komoditas yang penugasannya berada di Bulog tidak hanya beras. Namun ada juga jagung, kedelai dan delapan komoditas lainnya.

“Tapi memang saat ini yang bener-benar terlaksana sesuai Perpres 48 ini adalah beras saja,” ujarnya.

Pekerja mengecat alas bambu untuk tempe saat mogok produksi di sentra industri tahu dan tempe Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Febby pun mengeluhkan ketidaksesuaian antara perpres dan fakta di lapangan. Febby berharap semua penugasan pangan termasuk kedelai, dikembalikan lagi ke Bulog sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebenernya kalau kita lihat di sini jelas aturannya. Mudah-mudahan nanti yang berkaitan dengan penugasan-penugasan atau sesuai perpres ini komoditas-komoditas yang krusial seperti ini dipegang oleh Bulog. Karena memang ada Perpresnya,” ujar Febby.

Dalam perpres tersebut, Bulog diberikan enam poin penugasan, yaitu pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, penyediaan dan distribusi pangan, pengembangan industri pangan, pengembangan pergudangan pangan dan importasi pangan.