Dibutuhkan Hal Seperti Ini Untuk Mencegah Terjadinya Tindak Kekerasan di Sekolah

Dibutuhkan Hal Seperti Ini Untuk Mencegah Terjadinya Tindak Kekerasan di Sekolah

Nasional

Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Shutter Stock

Kasus kekerasan anak masih menjadi momok di sekolah. Terbaru dan cukup mengejutkan publik adalah kasus pemukulan terhadap siswa oleh gurunya di salah satu SMP Negeri di Surabaya. Meski kasus bersebut berakhir damai namun seharusnya kasus kekerasan terhadap anak di sekolah tak boleh terjadi mengingat fungsi sekolah sebagai lembaga pendidik.

“Tidak boleh ada kekerasan anak, utamanya di sekolah. Apabila terjadi kekerasan maka hal tersebut terjadi tidak berdiri sendiri. Ada sebab dan akibat,” ujar Anggota Dewan Pendidikan Jatim, M Isa Anshori, kepada Basra, Jumat (11/2).

Lebih lanjut dikatakan Isa, guru tidak akan melakukan kekerasan terhadap anak didiknya tanpa sebab. Penyebabnya bisa jadi karena sikap siswa yang membandel atau tidak disiplin. Nah, perilaku siswa yang seperti ini juga menjadi tanggung jawab orang tua.

“Sikap siswa yang bandel datangnya darimana, ya dari rumah, bagaimana tanggung jawab orang tuanya? Nah orang tuanya selama ini ngapain. Intinya ada tanggung jawab orang tua akan perilaku anak,” jelas Isa.

Kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan, kata Isa, tidak boleh terjadi. Namun setiap kasus yang terjadi tidaklah berdiri sendiri. Maka disitulah pentingnya tanggung jawab semua pihak, baik guru maupun orang tua.

“Orang tua tanggung jawab dimana, guru juga tanggung jawabnya dimana,” tegasnya.

Diungkapkan Isa, supaya guru terhindar dari tindak kekerasan terhadap siswanya, maka guru harus memahami antara sikap tegas dan keras.

“Misalnya pada kasus tawuran dan tinju, kan sama-sama ada tindak kekerasan di dalamnya. Tapi tinju masih ada rulenya (aturan). Begitu pula dengan guru harus membuat rule supaya dia dianggap tegas bukan keras,” papar Isa.

Guru menghukum siswa merupakan bagian dari tindakan pendisiplinan. Namun harus ada aturannya. Sedangkan lahirnya aturan tersebut, kata Isa, harus ada kesepakatan bersama yang melibatkan banyak pihak mulai dari orang tua, siswa, guru, kepala sekolah, LSM, hingga pengawas.

“Yang paling mendesak saat ini adalah diterapkannya pendidikan yang ramah anak. Ada 8 standard berdasarkan peraturan pemerintah no 57 tahun 2021. Dan itu menjadi tugas Dinas Pendidikan untuk membuat blue print nya,” pungkas Isa.