Dosen Unesa yang Lakukan Pelecehan Seksual Dinonaktifkan Selama 1 Tahun

Nasional

Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan dosen Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum berinisial H yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi saat bimbingan skripsi.

Dosen itu dinonaktifkan selama 1 tahun. Dia juga mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat serta jabatan selama 2 tahun. Penetapan sanksi itu berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.

Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, mengungkapkan keputusan itu diberlakukan setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) melakukan investigasi dan menganalisis seluruh temuan serta keterangan dari para penyintas dan konfirmasi dari terduga pelaku.

“Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada hari ini,” terang Vinda, Selasa (18/1/2022).

Menurut Vinda, terhadap kasus yang lain, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.

“Ini semua sifatnya opsional. Tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” jelas Vinda.

Mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual yang lain, saat ini Tim Satgas PPKS Unesa juga sedang melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui hotline serta memanggil terduga pelaku.

Ke depan, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.

“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini. Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga,” tandasnya.

Lihat Artikel Asli

Leave a Reply