Instruksi Mendagri: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal-Tempat Wisata

Instruksi Mendagri: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal-Tempat Wisata

Nasional

Ilustrasi Mal Central Park, Jakarta Barat. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2021. Aturan tersebut berlaku hari ini, Selasa (8/2) hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Dalam Inmendagri terbaru ini anak di bawa usia 12 tahun kembali diperbolehkan masuk mal dan tempat wisata asalkan sudah divaksin corona minimal dosis pertama.

Warga berkunjung ke tempat wisata Kampung Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/12/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” tulis dalam Inmendagri tersebut.

Berikut aturan lengkapnya:

g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1) kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2) serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

4) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk;

5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

c) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), dengan

ketentuan sebagai berikut :

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan

4) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Leave a Reply