Jakarta Tetap Lakukan PTM 100% meski 7 Sekolah Ditutup Akibat COVID-19

Nasional

Ilustrasi gedung sekolah. Foto: Shutter Stock

Sebanyak 7 sekolah di Jakarta ditutup sementara akibat adanya kasus COVID-19 pada pelaksanaan PTM 100%. Namun, saat ini beberapa sekolah yang tidak ditemukan kasus COVID-19 masih tetap berjalan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan saat ini Jakarta masih melanjutkan PTM 100% walaupun sudah ditemukan ada 7 sekolah yang terpapar COVID-19.

“Memang belum ditutup semuanya karena Jakarta masih memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM 100% secara terbuka. Kecuali memang sekolah-sekolah kelas yang memang dipastikan ada pandemi COVID-19 di situ,” ujar Riza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/1).

Wagub DKI, Ahmad Riza Patria di GOR Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12). Foto: Nugroho GN/kumparan

Selain itu, Riza menjelaskan PTM 100% tetap berjalan di Jakarta sesuai dengan aturan. Hanya sekolah yang terdapat kasus COVID-19 yang ditutup untuk sementara waktu.

“Jadi itu tergantung ya kasusnya di bawah 5 persen itu 5 hari, kalau di atas 5 persen itu 14 hari,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam aturan SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dijelaskan bahwa apabila terdapat sekolah yang terdapat kasus COVID-19 pelaksanaan PTM 100% mesti dihentikan.

Hal itu tertuang dalam salinan lampiran SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Nomor 12, 14, 15 dan 16.

Gedung SMAN 71 Jakarta. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Berikut bunyi aturan tersebut;

(12). menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila:

a) terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan;

b) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak syo (lima persen) atau lebih; dan/atau c) warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih;

(14) menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 5 (lima) hari apabila:

a) terbukti bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; atau b) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah sok (lima persen);

15) membuka kembali pembelajaran tatap muka terbatas yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 12) dan angka 14) dengan memastikan bahwa:

a) penerapan protokol kesehatan dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan; dan

b) warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat COVID-19 sudah tertangani;

16) melakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Leave a Reply