Jangan Jadikan Perceraian sebagai Jalan Keluar dalam Pernikahan

Nasional

Ilustrasi Perceraian Foto: Pixabay

Pertengkaran dan permasalahan pasti akan selalu ada dalam hubungan keluarga, pertemanan, hingga pernikahan. Permasalahan itu akan terus berlanjut jika tidak ada yang bisa saling membantu dalam menyelesaikan masalah.

Dalam hal pernikahan, pasangan suami dan istri dituntut untuk bisa saling membantu jika terjadi masalahan. Jangan sampai, hubungan pernikahan yang sudah dirajut lama harus berakhir di pengadilan agam alias cerai.

Perceraian pada dasarnya adalah lepasnya tali ikatan pernikahan antara suami dan istri secara negara dan agama. Ketika sah dikatakan cerai, maka hak dan kewajiban atas keduanya pun akan gugur.

Dalam syariat Islam, perceraian bukanlah hal yang dilarang. Namun, Allah SWT sangat membenci itu. Sama seperti Al-Quran yang mengatur banyak hal, seperti salat, puasa, dan zakat, di dalam kitab suci itu pun telah diatur hukum Islam dalam hubungan rumah tangga.

Ketika terjadi permasalahan dalam rumah tangga, Islam menganjurkan pasangan suami dan istri untuk mencari jalan keluar. Akan tetapi, justru banyak yang menjadikan perceraian sebagai jalan keluar.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 227 yang artinya:

“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Nah, apa yang harus dilakukan pasangan suami dan istri jika resmi bercerai? Mereka yang dulunya merupakan suami dan istri, namun sudah bercerai, maka sudah sepatutnya bagi mereka untuk berdamai dan menjauhi suasana permusuhan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Thalaq ayat 6 yang artinya:

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka….”

Setelah terjadinya talak hubungan antara suami dan istri, mereka harus tetap menjalin hubungan yang baik, pada masa iddah (masa menungu di mana setelah seorang perempuan ditinggal suaminya), maupun setelah masa iddah. Suami dilarang untuk menyuruh istrinya pergi dari rumah ketika masih masa iddah.

Perceraian adalah suatu keputusan yang diperbolehkan dalam syariat Islam, namun Allah SWT sangat membencinya. Sebab, dengan perceraian, bukan hanya terputusnya hubungan pernikahan, melainkan juga risiko yang dapat menyebabkan renggangnya hubungan antar dua keluarga, yakni dari pihak laki-laki dan perempuan.

Jadi, untuk para suami dan istri, carilah jalan keluar yang terbaik ketika ada masalah dan jangan jadikan perceraian sebagai jalan keluarnya.

Leave a Reply