Kembali ke PPKM Level 2, Pemprov DKI Pertimbangkan PTM 100% Terbatas

Kembali ke PPKM Level 2, Pemprov DKI Pertimbangkan PTM 100% Terbatas

Nasional

Siswa SD saat uji coba PTM di Jakarta Selatan (30/8/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Per Senin (7/3) kemarin, Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali turun ke level 2. Tentu dengan turunnya level PPKM ini ada beberapa kebijakan yang disesuaikan, salah satunya adalah penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen terbatas.

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan Pemprov masih mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

“Ketentuannya kalau dilihat di level 2, PTM bisa jadi 100% terbatas, namun kami masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/3).

Meninjau dari kasus positif COVID-19 di Jakarta yang sudah mulai menurun, Riza sebenarnya optimis DKI bisa kembali melaksanakan PTM 100 persen, apalagi angka vaksinasinya sudah cukup tinggi.

“Vaksin itu kan siswa guru bagus selama ini, makanya kita berani memberlakukan PTM. Kalau usia 6 sampai 11 itu dosis satu udah 71,2 persen, usia 12 sampai 17 sudah 138 persen dosis,” jelas Riza.

Aturan mengenai penerapan PTM di seluruh wilayah Indonesia diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Jadi kebijakan mengenai PTM ini sepenuhnya adalah wewenang Pemerinta Pusat.

Namun dalam penerapannya, pemerintah daerah berhak untuk mengajukan usulan peraturan sesuai dengan kondisi pandemi di daerah masing-masing.

Contohnya saja saat kasus COVID-19 di DKI Jakarta sedang memasuki gelombang ketiga awal Februari lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat meminta agar pemerintah menerapkan aturan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen di Jakarta.

Meskipun akhirnya Pemprov DKI mengikuti kebijakan penerapan PTM dengan sistem hybrid 50 persen yang berlaku hingga saat ini.