Kemenhub soal FIR dengan Singapura: Ada Pesawat Terbang di Atas 37 Ribu Kaki

Nasional

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Agus Suparto/Istana Presiden/HO ANTARA FOTO

Dalam perjanjian penyesuaian Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura, RI memberikan kendali sebagian area di dekat Singapura kepada Otoritas Navigasi Negeri Singa.

Area yang diberikan—atau disebut didelegasikan oleh Pemerintah—mencakup ruang udara dengan ketinggian 0-37.000 kaki di wilayah Indonesia sekitar Singapura. Indonesia hanya memegang kendali di ketinggian di atas 37.000 kaki.

Ketinggian atau altitude tersebut tentunya dipertanyakan, mengingat kebanyakan pesawat komersial terbang di ketinggian 33.000-35.000 kaki, menurut pengamat penerbangan AIAC Arista Atmadjati.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, tentu saja ada penerbangan di atas 37.000 kaki, yang biasanya merupakan pesawat dengan rute jarak jauh.

Ilustrasi pesawat tengah terbang Foto: Shutter Stock

“Ada pesawat di atas 37.000 [kaki]. Pesawat-pesawat komersial yang antarbenua, terbang tinggi. Misalnya dari utara kalau mau masuk ke airspace (ruang udara) kita itu ada sekitar 40.000 kaki, misal mau ke Australia, mau ke mana,” jelas Novie saat dihubungi pada Rabu (26/1).

Ia mengatakan, pesawat yang terbang tinggi itu tujuannya tidak spesifik ke Singapura. Tujuan pesawat terbang tinggi itu misalnya ke Sydney, Australia.

Hal senada juga diungkapkan oleh pengamat penerbangan, Alvin Lie. Ia mengatakan, hanya pesawat besar yang melayani rute jarak jauh saja yang melintas di ketinggian tersebut.

“Hanya pesawat besar melayani rute jarak jauh yang menjelajah pada ketinggian 37.000 kaki dan keatas. Untuk pesawat yang banyak digunakan di Indonesia seperti A320 dan B737 pada umumnya ketinggian jelajah antara 25.000 sampai dengan 35.0000 kaki di atas permukaan laut,” ucap Alvin kepada kumparan, Kamis (27/1).

Pesawat Malindo di bandara Changi Singapura. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Seperti diketahui, perjanjian penyesuaian FIR Indonesia-Singapura ditandatangani pada pertemuan Leaders’ Retreat antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Sejak puluhan tahun lalu, wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna berada di bawah kendali FIR Singapura. Padahal, wilayah tersebut merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Setelah melalui proses panjang, wilayah tersebut diambil alih dan dikendalikan di bawah FIR Jakarta.

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengkritik perjanjian ini. Sebab, Indonesia tampak tidak mampu mengelola FIR mereka sendiri, karena wilayah dekat Singapura dengan ketinggian 37.000 justru dikendalikan oleh Negeri Singa.

Leave a Reply