Keroyok dan Aniaya Pelajar di Bandar Lampung, 2 Orang Ditangkap, 1 DPO

Nasional

Ilustrasi pengeroyokan. | Foto: Ist

Lampung Geh, Bandar Lampung – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini korban dianiaya dan dikeroyok 3 orang di depan Musala di Jalan Tangkuban Perahu, Kupang Kota, Teluk Betung Utara.

Setelah mendapat laporan warga atas tindak pidana penganiayaan anak yang dilakukan 3 orang tersebut, Jajaran Polsek Teluk Betung Utara langsung meringkus 2 pelaku. Sedangkan, 1 pelaku melarikan diri.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B Wicaksono, mengatasi kedua yang diamankan adalah DI (33) dan RC (41). “Keduanya diamankan oleh anggota di dua lokasi berbeda,” kata Robi.

Menurutnya, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (1/1) yang dipicu kesalahpahaman dimana ketika itu korban AF (14, Pelajar) duduk di depan musala.

“Saat korban bersama teman-temannya sedang duduk duduk di depan musala pinggir jalan mereka dihampiri 4 orang laki-laki dan salah satu dari laki-laki itu mengatakan ‘siapa tadi yang ngomong anjing’ kepadanya,” terang Robi.

Namun, korban dan teman-teman heran karena tidak ada yang ngomong berkata seperti itu. “Kemudian 3 orang dari laki-laki tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong,” lanjutnya.

Untungnya, warga sekitar kejadian ini mengetahui dan berusaha melerai. Akan tetapi, akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Kemudian, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Teluk Betung Utara untuk ditindaklanjuti.

“Setelah polsek menerima laporan lalu memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan beberapa barang bukti, serta hasil visum,” kata Robi.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap DI (33) dan RC (41) di lokasi yang berbeda. Sedangkan, 1 orang pelaku lagi berinisial RH belum berhasil ditangkap.

“Kami meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana. (*)

Leave a Reply