Komnas HAM Usai Kunjungi Kerangkeng Bupati Langkat: Menyerupai Penjara

Nasional

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ. Panca Simanjuntak bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meninjau langsung lokasi kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Rabu (26/1/2022). Foto: Dok. Istimewa

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kerangkeng bak penjara milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Hal ini dikatakannya usai meninjau langsung kondisi kerangkeng tersebut bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Rabu (26/1/22). Langkat berjarak sekitar 70 km dari Medan.

Namun, kata Choirul, pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan lebih jauh pelanggaran apa yang dimaksud. Sebab, pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Kedatangan kami terkait laporan dari Migrant CARE. Jadi kami kemari untuk melihat langsung kondisi ini yang dari laporan tersebut ada dugaan tindak pelanggaran HAM,” kata dia.

Audiensi Migrant Care dengan Komnas HAM soal kerangkeng manusia milik Bupati Langkat. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menurutnya, tim tidak akan kesulitan untuk mencari informasi dan mengungkap kasus ini karena pihak kepolisian turut serta membantu Komnas HAM dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Laporan yang kami dapat bahwa di sini terjadi perbudakan modern atau pelanggaran HAM. Setelah kami melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa di sini merupakan tempat rehabilitasi orang yang terkontaminasi dengan narkoba. Untuk itulah kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam dan mendetail untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di tempat tersebut,” ujar dia.

Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat saat masih berpenghuni. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Saat berkunjung ke sana, Choirul tidak melihat ada orang di dalam kerangkeng. Namun demikian, dia masih akan mengumpulkan sejumlah keterangan dari sejumlah pemuda eks penghuni kerangkeng yang ada di lokasi.

“Nanti kami akan mengumpulkan sejumlah keterangan dari sejumlah pemuda yang sempat berada di lokasi. Dari keterangan yang kami dapat, ada 48 orang yang dirawat di sini, jadi kalau saja kami dapat 40 orang yang memberikan keterangan, itu sudah cukup sebagai data dalam penyelidikan,” kata dia.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto

Choirul juga menilai kerangkeng yang disebut sebagai panti rehabilitasi narkoba oleh masyarakat tersebut menyerupai penjara.

“Kalau kami menyebutnya menyerupai penjara, kasus seperti ini (menyerupai penjara) sebelumnya kami temukan di luar Provinsi Sumut. Jadi dalam kasus ini, kami belum bisa memberikan kesimpulan. Jika terbukti, maka akan kami serahkan kepada pihak kepolisian dan jika tidak terbukti, kami akan sampaikan informasi selanjutnya,” ujar dia.

Leave a Reply