KSP Ungkap 3 Kriteria Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi

KSP Ungkap 3 Kriteria Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi

Nasional

Visualisasi desain Istana Negara di ibu kota baru. Foto: Bappenas/@suharsomonoarfa

Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan UU IKN terbit. Aturan turunan IKN yaitu Perpres tentang Otorita IKN dan Keppres tentang pengangkatan Kepala Otorita IKN sudah rampung.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, mengatakan operasional awal yang dimulai misalnya pembangunan fisik.

“Ini sangat dimungkinkan sekali. Karena pada fase awal pembangunan IKN, kementerian yang relevan dengan pembangunan infrastruktur yakni KemenPUPR akan membantu pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Otorita IKN,” kata Wandy kepada wartawan, Selasa (8/3).

Wandy lalu mengungkap tiga kriteria Kepala Otorita IKN pilihan Jokowi. Pertama, harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan atau swasta.

Selain itu, kata Wandy, Kepala Otorita IKN juga harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN. Mulai dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan IKN, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN.

“Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi,” beber Wandy.

Ketiga, Kepala IKN baru harus punya kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dan para ahli. Ini menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dalam memilih calon Kepala Otorita IKN.

Wandy enggan membeberkan siapa Kepala Otorita yang dipilih Jokowi. Ia hanya membocorkan dalam satu atau dua hari ini, Kepala Otorita IKN akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.

“Tunggu saja,” ujar Wandy.