Mahfud: Tak Ada Pelanggaran Hukum Pembangunan di Wadas, Gugatan di MA Ditolak

Mahfud: Tak Ada Pelanggaran Hukum Pembangunan di Wadas, Gugatan di MA Ditolak

Nasional

Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO

Menko Polhukam, Mahfud MD, memastikan tak ada pelanggaran hukum yang terjadi terkait proyek pembangunan atau penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Karenanya ia menyebut bahwa penolakan sebagian warga terkait pembangunan bendungan tak akan berpengaruh secara hukum.

“Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di desa Wadas ini,” ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (9/2).

Hal itu terjadi karena warga yang menolak pembangunan tersebut sebelumnya telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sayangnya gugatan tersebut yang berjalan hingga tahapan kasasi harus ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Menko Polhukam Mahfud MD hadiri Rapat Pimpinan Nasional Pengurus Dewan Pimpinan Pusat JATMI, Kamis (3/2/2022). Foto: Humas Kemenko Polhukam

“Karena sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yang semuanya gugatan itu ditolak. Artinya program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama Inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ucap Mahfud.

Tak hanya soal gugatan, lebih dari itu Mahfud juga memastikan instrumen pendukung terkait pembangunan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pun telah dipenuhi pemerintah. Sehingga tak ada hal yang dilanggar dari pembangunan tersebut, baik dari sisi hukum maupun aturan.

“Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar,” kata Mahfud.

Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo menerima sembako saat hendak meninggalkan Mapolres Purworejo, pada Rabu (9/2/2022), pasca diamankan sejak kemarin. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, sejumlah warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terlibat bentrok dengan aparat kepolisian pada Jumat (23/4/2021).

Warga menolak rencana penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018, Desa Wadas adalah lokasi yang akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material berupa batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.

Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.