Mempertanyakan Aturan Polisi Beri Nopol Dinas Polri ke Arteria Dahlan

Nasional

Mobil Arteria yang terparkir di DPR dengan pelat nomor Polisi. Foto: Dok. Istimewa

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, kembali menuai sorotan. Usai polemik meminta pencopotan Kajati berbahasa Sunda, kali ini 6 kendaraannya terparkir di gedung DPR/MPR menjadi perbincangan karena menggunakan pelat dinas polisi.

Arteria sudah memberikan klarifikasi. Menurutnya, pelat dinas polisi yang terpasang di mobilnya tersebut hanyalah tatakan, atau alas yang bisa diisi dengan pelat nomor yang akan dipakai.

“Iya, kan, kalau pelat nomor itu, kan, saya sudah katakan itu, kan, tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan,” kata Arteria di Gedung DPR, Senayan, Kamis (20/1).

Arteria Dahlan, anggota DPR RI Fraksi PDIP. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Namun, Arteria tak pernah menyebutkan bagaimana dia bisa menggunakan nopol dinas Polri. Nomor itu resmi karena terdaftar di catatan Staf Logistik Polri atas nama Arteria Dahlan.

“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No. Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H.Arteri Dahlan, S.T., S.H., M.H/ DPR RI,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Dengan terdaftar resmi di catatan Polri, artinya pelat dinas itu resmi. Sayangnya, tidak ada aturan yang menjadi pedoman, anggota DPR hingga warga sipil dapat memiliki dan menggunakan pelat dinas Polri.

Pelat Khusus Anggota DPR

Viral mobil mewah diduga pakai pelat nomor khusus anggota DPR. Foto: plat_dinas_official

Sebenarnya, Polri telah mengeluarkan aturan mengenai pelat khusus untuk digunakan anggota DPR yang sudah berlaku sejak akhir 2020 lalu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/III/YAN.1.2./2021, yang dikeluarkan 15 Maret 2021.

Pelat ini memang mirip dengan milik Polri, namun berlogo DPR dengan angka dan huruf romawi. Angka dan huruf ini menandakan anggota tersebut dari komisi apa serta urutan keanggotaannya dalam alat kelengkapan dewan.

Mobil Arteria yang terparkir di DPR dengan pelat nomor Polisi. Foto: Dok. Istimewa

Hal ini berbeda dengan pelat dinas Polri. Pelat ini hanya memiliki logo Polri di bagian samping, dengan angka dan angka romawi atau angka biasa, yang menandakan jabatan, asal satuan, atau asal Polda.

Sementara warga sipil tidak boleh menggunakan pelat dinas polisi di kendaraannya. Selain pelat dinas polisi, warga sipil juga tak bisa menggunakan nomor polisi khusus seperti inisial RF. Karena pelat tersebut merupakan kendaraan pejabat negara, pejabat eselon, dan menteri.

Namun, pelat khusus untuk anggota DPR ini berbeda dengan pelat dinas Polri yang ada di kendaraan milik Arteria.

Pelat Dinas Polri

Polri sudah memiliki aturan khusus dalam penggunaan pelat dinas Polri bagi anggotanya. Itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Polri.

Namun, di dalamnya tidak terdapat aturan yang mengatur seorang anggota DPR bisa menggunakan pelat dinas Polri. Warga sipil yang bisa menggunakan pelat dinas Polri hanya yang bertugas di Polri atau ASN Polri.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 dan 4. Berikut isinya:

Ayat 3:

Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri.

Ayat 4:

Kendaraan Bermotor Dinas Polri adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin dan/atau baterai selain kendaraan yang berjalan di atas rel, yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) yang digunakan oleh Pegawai Negeri pada Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal penepatan tersangka Ferdinand Hutahaean di Bareskrim.
Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Penggunaan pelat rahasia atau khusus

Penggunaan pelat rahasia atau khusus yang biasanya ditandai dengan kode RF juga ada aturannya. Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono sempet menyebutkan tak semua pelat nomor dengan kode RF bisa dipakai.

“Untuk pejabat itu penggunaannya RF kepala 1 dan 4 angka, hanya kepala 1 empat angka,” jelas Argo.

Sisanya, warga bisa memesan pelat nomor RF dengan mengajukan sejumlah syarat. Aturannya ada di PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 hingga 11.

Arteria sendiri memastikan akan patuh dengan aturan berkendara. Jika salah satu mobil digunakan, maka alas pelat dinas polisi itu tidak akan dipakai.

“Enggak [dipakai kalau mobil dibawa], kan, coba bisa dilihat nanti. Dan pastinya, kan, mudah-mudahan saya itu, kan, tertiblah. Bisa melihat bagaimana saya kerja di DPR kan. Mudah-mudahan saya tertib, mudah mudahan saya bisa disiplin,” kata dia.

Leave a Reply