Menkominfo: 2 Hal Pembawa Terang Dunia, Matahari di Langit dan Pers di Muka Bumi

Menkominfo: 2 Hal Pembawa Terang Dunia, Matahari di Langit dan Pers di Muka Bumi

Nasional

Menkominfo Johnny G. Plate mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Menkominfo Johnny G Plate memastikan pemerintah terus menaruh perhatian bagi kemajuan industri media di Indonesia. Menurutnya, peran media sangat besar bagi bangsa.

Hal tersebut disampaikan Plate dalam rangkaian acara Hari Pers Nasional (HPN) 2022 secara daring, Selasa (8/1).

“Hanya ada dua hal yang membawa terang ke seluruh penjuru dunia. Matahari di atas langit dan pers di muka bumi. Dengan berbagai dukungan regulasi dan kebijakan-kebijakan, kami berharap pers dapat senantiasa meningkatkan kualitasnya guna mencerdaskan sekaligus menjaga kesatuan bangsa kita,” jelasnya.

Ilustrasi jurnalis game. Foto: Shutterstock

Ia menyebut kemajuan dan disrupsi teknologi yang terjadi saat ini akan terus mempengaruhi industri media konvensional. Untuk melindungi para pelakunya, pemerintah menyiapkan payung hukum yang layak bagi perusahaan media dalam menghadapi kemajuan teknologi digital saat ini.

“Dengan berbagai kemajuan teknologi tersebut pemerintah terus berusaha secara khusus, maupun saya sebagai Menkominfo akan terus berusaha untuk memastikan fair level of playing field dan koeksistensi antar pemangku kepentingan salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta orientasi jurnalistik agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal serta manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

“Untuk itu ya penting mempunyai payung-payung hukum regulasi yang memadai,” sambungnya.

Aturan pertama yang dapat dijadikan payung hukum bagi pelaku media konvensional adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meski saat ini statusnya masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, namun Plate menilai dari sisi substansi pengesahan undang-undang tersebut dapat mempercepat proses digitalisasi media penyiaran.

“Melalui proses ini konten informasi yang disiarkan oleh jurnalis dapat terdigitalisasi sehingga cakupannya bisa lebih luas dan kualitas siarannya menjadi lebih baik,” ucap Plate.

Menkominfo Johnny G Plate memberikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Selain itu, regulasi terkait penanganan konten digital juga diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik atau PSTE, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.

“Kami akan mengkaji payung hukum yang sesuai untuk menjadi substansi dalam jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab platform digital sebagai regulasi primer dengan memperhatikan draf usulan publisher rights yang disampaikan oleh Dewan Pers dan task force media suistainability,” ungkap Plate.

Tak hanya menyiapkan, Plate memastikan pemerintah juga akan menyesuaikan bentuk payung hukum dengan ruang regulasi yang ada, entah itu dalam format undang-undang atau dalam format lainnya seperti peraturan pemerintah.

“Payung regulasi publisher right perlu mengacu pada benchmark negara-negara lain yang saat ini sudah bisa dilakukan. Seperti misalnya payung hukum Australia ataupun Kanada yang telah terlebih dahulu mempunyai regulasi yang sejenis,” lanjut dia.

Yang pasti, Plate menegaskan, Kominfo akan mengambil langkah-langkah koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun beragam regulasi guna merespons tuntutan perkembangan digital.

Plate menyatakan pemerintah mendukung perlunya regulasi yang memadai, dalam hal ini tentang publisher rights untuk menunjang konvergensi industri media.

Leave a Reply