Menyesal, Eks Napiter asal Sukoharjo Minta Maaf kepada Polisi

Nasional

Eks napiter, Apris Dianto alias Atok (39), berjabat tangan dengan Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Riedwan Prevoost, di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Rabu (26/01/2022). FOTO: Agung Santoso

SOLO – Eks narapidana terorisme (napiter) asal Sukoharjo, Apris Dianto alias Atok (39), mendatangi Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Rabu (26/01/2022).

Kedatangan Atok dipicu penyesalannya atas teror bom yang dilakukan di kantor polisi tersebut, beberapa tahun lalu.

Di hadapan polisi, Atok meminta maaf karena pernah menaruh bom di area Mapolsek Pasar Kliwon hingga 2 kali.

“Setiap kali lewat depan Polsek Pasar Kliwon, ada perasaan sedih dan bersalah. Saya memohon kepada Polsek Pasar Kliwon, kepolisian dan seluruh warga Kota Solo untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya atas apa yang saya lakukan,” ujarnya.

Atok mengaku menyadari kesalahannya tersebut saat menjalani masa hukuman.

Penyesalannya kian mengental usai dibina sejumlah pihak seperti Densus 88 Antiteror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polres Sukoharjo dan Polresta Solo.

Guna menebus kesalahan tersebut, Atok mendatangi kembali Mapolsek Pasar Kliwon untuk meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikannya.

“Ini juga merupakan jalan tobat bagi saya,” tandas Atok.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Riedwan Prevoost, menerima permintaan maaf tersebut.

Menurut Riedwan, wajib hukumnya sesama manusia saling memaafkan.

“Apabila berkenan kami akan bantu kalau Mas Atok dan keluarga ingin membuka usaha sendiri,” kata dia.

Riedwan menjelaskan, saat ini penanganan terhadap pelaku terorisme telah mengedepankan paradigma baru. Tidak hanya melalui penindakan hukum yang tegas, melainkan juga pendekatan persuasif.

“Intinya bagaimana menyadarkan pelaku bahwa perbuatannya itu salah. Walau memerlukan waktu penanganan yang lama,” terang dia.

Untuk diketahui, Atok terlibat aksi teror bom di Mapolsek Pasar Kliwon pada 2010. Teror itu gagal karena bom yang ditaruh di kantor polisi tidak meledak.

Atok lalu ditangkap polisi dan dipenjara di Rutan Polda Metro Jaya. Namun ia berhasil kabur dari rutan dengan menggunakan cadar.

Atok mengulangi teror serupa di Mapolsek Pasar Kliwon pada 2012. Aksi kedua Atok kembali gagal, karena bom keburu diamankan aparat.

Atok kembali berhasil diringkus polisi dan divonis 9 tahun penjara.

(Agung Santoso)

Leave a Reply