Nelayan Protes, PT TMM Reklamasi Laut Tanpa Amdal dan Izin Pemda Kolaka Utara

Nasional

Lahan reklamasi yang digarap PT TMM, di Kolaka Utara, Sultra. Foto: Dok Istimewa.

Nelayan di Kolaka Utara dikabarkan mengajukan protes terkait aktifitas PT Tambang Mineral Maju (TMM) yang diduga melakukan penimbunan reklamasi laut tanpa amdal dan izin dari pemerintah setempat. Akibatnya, terjadi pencemaran lingkungan.

Informasi yang dihimpun, reklamasi tersebut dilakukan dalam rangka pembangunan jety untuk perusahaan tersebut.

Kepala Dinas DPM- PTSP Kolaka Utara Iskandar Adnin membenarkan jika PT TMM belum mengantongi izin. Sehingga nelayan di sekitar lokasi penambangan memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.

“Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan disekitar lokasi protes karena adanya pencemaran lingkungan,” kata Iskandar melalui keterangan resmi yang diterima, pada Sabtu, (29/1).

Sejak tahun 2019, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Sultra, telah memutuskan untuk melakukan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi perusahaan tersebut yang termaktub dalam surat bernomor 617/DMP/PTSP/2019.

Adapun keputusan itu ditekan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sultra, Masmudin saat menjabat di Tahun 2019. Dalam surat itu, Dinas PM-PTSP Sultra mengacu persetujuan penundaan pemberlakuan keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka Utara.

Keputusan dari Bupati Kolaka Utara sendiri termaktub dalam pemberlakuan Nomor 540/203 Tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan operasi produksi PT Tambang Mineral Maju (TMM).

Leave a Reply