Pajak Motor Online Solo, Begini Cara Ceknya

Pajak Motor Online Solo, Begini Cara Ceknya

Nasional

Ilustrasi sepeda motor Foto: Sena Pratama/kumparan

Anda warga Solo sedang mencari informasi bagaimana cara cek pajak motor online Solo? Saat ini, hampir semua aspek menggunakan layanan digital atau disebut online. Salah satu layanan online di bidang otomotif adalah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.

Dengan cara online ini, Anda tidak perlu lagi datang ke samsat sesuai domisili kendaraan Anda. Hanya dengan sentuhan jari pada layar gawai Anda, semua informasi mengenai data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online.

Lantas bagaimana sih cara cek pajak motor online Solo ini? Berikut ulasannya untuk Anda

Cara Cek Pajak Motor Online Solo

Petugas menunjukkan pajak motor saat sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Senayan City, Jakarta, Minggu (22/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Dikutip dari kumparanOTO, ada empat metode cara cek pajak motor bagi Anda warga Solo, di antaranya:

1. Melalui Website

Untuk cara pertama, Anda cukup membuka. Link https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik “cari”

Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Melalui Aplikasi SAKPOLE

Selain melalui website Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi “SAKPOLE e-SAMSAT JATENG” yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOS. Setelah mengunduh aplikasinya, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan alamat email dan kata sandi. Setelah itu kurang lebih sama dengan penggunaan menggunakan website.

Anda akan mendapatkan informasi berupa info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

3. Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Anda juga bisa menggunakan aplikasi SIGNAL. Untuk caranya sendiri pertama Anda membuat akunnya terlebih dahulu seperti:

Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

Unggah foto e-KTP

Verifikasi biometric wajah dengan swafoto

Masukkan OTP yang dikirim via SMS

Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.

Selanjutnya mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki, untuk caranya seperti:

Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

Pilih kendaraan atas nama sendiri

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Nah jika kedua tahap di atas sudah dilakukan, untuk cara pembayarannya sendiri yaitu:

Generate Kode Bayar

Pilih Salah Satu Bank

Pilih “Lanjut”

Tampil Cara Pembayaran

Pilih “Lanjut”

Pembayaran selesai

4. Menggunakan layanan SMS

Untuk yang terakhir jika Anda tidak memiliki internet yang memadai, Anda bisa menggunakan layanan SMS dengan cara mengirim SMS dengan format:

“JATENG (spasi) [Nomor plat mobil Anda]” kirim SMS ke 96000

Contoh: JATENG (spasi) AD4444AIR

Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait mobil Anda seperti merk mobil, tipe mobil, jenis mobil, dan besaran pajak yang harus Anda bayar setiap tahunnya.

(HDZ)