Pelaku Pencabulan di Tangsel Beri Rp 50 Ribu agar Korban Kirim Foto Vulgar

Nasional

Jumpa pers pengungkapan kasus pencabulan anak di Tangerang Selatan, Jumat (28/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi mengungkap modus yang digunakan TDP (19) pelaku pencabulan anak di bawah umur di kawasan Tangerang Selatan. Dia selalu mengimingi korbannya dengan uang Rp 50 ribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, awalnya pelaku hanya meminta foto vulgar korban melalui media sosial.

“Kemudian dikirimkan lah ya 4 buah gambar yang vulgar milik korban. Kemudian tersangka memberikan uang sebanyak 50 ribu,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (28/1).

Tak hanya itu, karena terbuai nafsu birahi, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di Apartemen Green Lake, Ciputat, Tangerang Selatan.

“Tiga kali pertemuan di antaranya yang pertama tanggal 21 Oktober 2021 kemudian yang kedua 20 Desember 2021 satu dan yang ketiga 21 Januari 2022,” jelas Zulpan.

“Dan dalam pertemuan tersebut ini dilakukan hubungan badan layaknya suami istri namun korban ini kan masih berusia di bawah umur ya,” lanjutnya.

Dari tiga kali pertemuan tersebut, pelaku selalu memberikan uang Rp 50 ribu dan mencarikan korban transportasi untuk pulang.

Hubungan antara pelaku dan korban kemudian semakin dekat. Hingga akhirnya mereka sepakat untuk berpacaran.

“Kemudian pada tanggal 23 Januari 2022, korban tiba-tiba menyatakan memutuskan hubungannya kepada tersangka,” jelas Zulpan.

Lebih lanjut, akibat merasa sakit hati pelaku kemudian meminta korban untuk mengembalikan semua uang yang telah diberikannya.

“Total itu dia habis uang Rp 1,5 juta. Dia minta itu dikembalikan. Dan ini tidak sanggup dikembalikan oleh korban. Kemudian diturunkan menjadi Rp 750 ribu,” ujar Zulpan.

Namun korban tetap tidak bisa membayarnya. Alhasil pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto vulgar yang dimilikinya ke media sosial.

Karena panik, korban kemudian menceritakan kejadian ini ke gurunya. Karena merasa hal ini perlu ditindak lanjuti sang guru melaporkan hal ini ke kepolisian.

Akibat aksi bejat pelaku, ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply