Perkuat Ekspor, OJK Bakal Sempurnakan Aturan Pengawasan & Pembinaan LPEI

Nasional

Kapal tunda melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (14/8). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyempurnakan sejumlah aturan untuk mendorong ekspor di Tanah Air. Salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pembinaan dan pengawasan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Adapun LPEI saat ini diawasi oleh OJK berdasarkan POJK 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan LPEI.

Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengatakan, sebagai lembaga keuangan khusus, LPEI memang tidak disamakan dengan perbankan atau jasa keuangan lainnya. Melalui beleid tersebut, OJK pun mengatur khusus operasional LPEI.

Saat ini, kata Rijani, Rancangan POJK (RPOJK) tengah dibahas agar dapat lebih adaptif dengan aktivitas bisnis LPEI. Nantinya, RPOJK itu akan diharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga diharapkan dapat memperkuat pembiayaan ekspor.

“Kami membahas sejumlah hal dalam pertemuan ini, di antaranya adalah tindak lanjut atas Rancangan POJK terkait pembinaan dan pengawasan LPEI. POJK ini akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga POJK tersebut dapat semakin menyesuaikan dengan akselerasi realisasi mandat, namun tetap sesuai dengan tata kelola yang berlaku,” ujar Rijani dalam keterangan resmi, Selasa (17/1).

Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi juga mendukung segala upaya perbaikan yang tengah diinisiasi LPEI dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian, utamanya dalam menjalankan mandat pemerintah untuk meningkatkan ekspor nasional.

“Perbaikan secara berkelanjutan dilakukan LPEI secara intensif untuk mendorong LPEI menjadi lembaga yang bersih dan dipercaya dalam menjalankan program kerja sesuai mandat dalam undang-undang,” jelasnya.

Berdasarkan draf RPOJK yang terlampir di laman resmi OJK, tingkat kesehatan LPEI akan dinilai melalui empat aspek, yakni tata kelola perusahaan, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan.

Aturan tersebut juga akan mengatur faktor permodalan dalam penilaian tingkat kesehatan LPEI. Terkait modal minimum, LPEI diwajibkan untuk memelihara rasio kecukupan modal paling rendah sebesar 8 persen dan/atau sesuai profil risiko yang wajib dipenuhi LPEI. Termasuk mengulas tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan.



Mekanisme penilaian tingkat kesehatan LPEI akan dikategorikan mulai dari peringkat 1-5. Urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi LPEI yang lebih baik.

Jika nantinya faktor tingkat kesehatan LPEI ditetapkan dengan peringkat 4 atau 5, LPEI wajib menyampaikan rencana tindak atau action plan ke OJK. Sejumlah ketentuan action plan juga diatur dalam RPOJK ini.

Leave a Reply