Persiraja Banda Aceh Didenda Rp 25 Juta oleh Komdis PSSI

Nasional

Laga Persiraja Banda Aceh vs PSIS Semarang pada pekan ke-19 Liga 1 2021/22 di Stadion Kompyang Sujana, Bali, Rabu (12/1) malam. Foto: Dok. Liga Indonesia Baru

Laga Persiraja Banda Aceh melawan PSIS Semarang pada pekan ke-19 Liga 1 2021/22 memang sudah rampung. Duel kedua tim yang berlangsung di Stadion Kompyang Sujana, Bali, pada Rabu (12/1/2022) malam, berakhir dengan skor 0-1 untuk kemenangan PSIS lewat gol Wallace Costa Alves di masa injury time.

Duel antara Persiraja vs PSIS pada laga pekan ke-19 Liga 1 2021/22 menyisakan cerita yakni ribut-ribut usai pertandingan. Aksi ini akhirnya mendapat perhatian dari Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI).

Komdis PSSI menjatuhkan hukuman berupa sanksi denda kepada Persiraja. Sanksi denda ini sebagaimana dirilis di laman resmi PSSI pada Kamis (17/1) berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI yang dilakukan pada 12, 18 dan 20 Januari 2022.

Berdasarkan keterangan PSSI, Persiraja didenda akibat pelanggaran yang dilakukan oleh penyerang yang tidak diketahui identitasnya. “Seseorang menggunakan atribut Persiraja Banda Aceh yang tidak diketahui identitasnya melakukan tindakan menendang perangkat pertandingan,” tulis keterangan Komdis PSSI.

Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 25 juta kepada tim Persiraja Banda Aceh.

Selain Persiraja, sejumlah pemain dan beberapa klub lainnya juga mendapat hukuman dari Komdis PSSI. Berikut daftar lengkap pelanggaran dan sanksi sesuai hasil sidang Komdis PSSI:

1. Pemain Persijap Jepara, Sdr. Crah Eka Angger Iswanto

– Nama kompetisi: Liga 2

– Pertandingan: Persijap vs Hizbul Wathan

– Tanggal kejadian: 27 September 2021

– Jenis pelanggaran: Nomor dan nama. Menggunakan jersey dengan nomor punggung yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan secara resmi

– Hukuman: Denda Rp. 10.000.000

2. Pemain Borneo FC, Sdr. Kei Hirose

– Nama kompetisi: BRI Liga 1

– Pertandingan: Borneo FC vs Persik Kediri

– Tanggal kejadian: 8 Januari 2022

– Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk pemain. Bertindak kasar atau menggunakan tubuhnya secara berlebihan kepada pemain lawan

– Hukuman: Larangan bermain 2 pertandingan dan Denda Rp. 10.000.000

3. Pemain Persija Jakarta, Sdr. Riko Simanjuntak

– Nama kompetisi: BRI Liga 1

– Pertandingan: Persija Jakarta vs Persipura Jayapura

– Tanggal kejadian: 11 Januari 2022

– Jenis pelanggaran: Nomor dan nama. Menggunakan jersey yang tidak sesuai dengan nomor punggung dan nama identitasnya di bagian punggung belakang jersey yang dipakai

– Hukuman: Denda Rp. 10.000.000

4. Tim Persija Jakarta

– Nama kompetisi: BRI Liga 1

– Pertandingan: Persela Lamongan vs Persija Jakarta

– Tanggal kejadian: 15 Januari 2022

– Jenis pelanggaran: Keterlambatan kick off. Terlambat masuk lapangan pada babak kedua, sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik

– Hukuman: Denda Rp. 50.000.000

5. Tim Persiraja Banda Aceh

– Nama kompetisi: BRI Liga 1

– Pertandingan: Persiraja Banda Aceh vs PSIS Semarang

– Tanggal kejadian: 12 Januari 2022

– Jenis pelanggaran: Penyerang yang tidak diketahui identitasnya. Seseorang menggunakan atribut Persiraja Banda Aceh yang tidak diketahui identitasnya melakukan tindakan menendang perangkat pertandingan

– Hukuman: Denda Rp. 25.000.000

6. Tim PS Barito Putera

– Nama kompetisi: BRI Liga 1

– Pertandingan: Persikabo 1973 vs PS Barito Putera

– Tanggal kejadian: 18 Januari 2022

– Jenis pelanggaran: VIP. Masuknya tamu VIP ke ruang ganti tim PS Barito Putera, dimana tamu tersebut tidak terdaftar dalam daftar ofisial yang disahkan

– Hukuman: Denda Rp. 50.000.000

7. Pemain PSS Sleman, Sdr. Bagus Prasetiyo

– Nama kompetisi: BRI Liga 1

– Pertandingan: PSS Sleman vs Madura United FC

– Tanggal kejadian: 18 Januari 2022

– Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk dalam pertandingan dan kompetisi. Melakukan tindakan tidak sportif dan tidak fair, melakukan tekel di luar kotak penalti terhadap pemain lawan, sehingga membuat pemain lawan gagal mencetak gol dan mendapatkan kartu merah langsung

– Hukuman: Larangan bermain 1 pertandingan dan Denda Rp. 10.000.000

8. Pemain Borneo FC, Sdr. Muhammad Rifad Marasabessy

– Nama kompetisi: BRI Liga 1

– Pertandingan: Borneo FC vs Persib Bandung

– Tanggal kejadian: 18 Januari 2022

– Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk pemain. Melakukan tindakan tidak sportif dan tidak fair dengan gerakan tambahan, yaitu menendang pemain lawan

– Hukuman: Larangan bermain 1 pertandingan.

Leave a Reply