Polri Bantah Pengacara: Berkas Penangguhan Ferdinand Hutahaean Belum Masuk

Nasional

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean yakni Rony Hutahaean mengeklaim telah mengajukan surat penangguhan penahanan atas kliennya ke Bareskrim Polri, Senin (17/1). Ferdinand ditahan sebagai tersangka ujaran kebencian di Rutan Mabes Polri.

Terkait hal tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sejauh ini penyidik belum menerima surat tersebut.

“Kami sampaikan sampai tadi siang permohonan saudara FH (Ferdinand Hutahaean) belum diterima penyidik. Jadi belum ada permohonan,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).

“Kata penyidik belum ada yang masuk,” sambung Ahmad.

Ahmad menyebut, kasus Ferdinand sendiri masih terus diproses. Sejauh ini Bareskrim tengah mempersiapkan pemberkasan Ferdinand.

“Saat ini pemberkasan masih berproses,” ujar Ahmad.

Sebelumnya diberitakan, tersangka ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.

Penangguhan penahanan itu diajukan Ferdinand lewat kuasa hukumnya, Rony Hutahaean. Surat disampaikan ke penyidik pada Senin (17/1) sore.

“Hari ini juga resmi kami sampaikan, telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB atau setengah 5, nah selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan,” kata Rony kepada wartawan.

Leave a Reply