Satu Keluarga di Sintang Curi 47 Unit Sepeda Motor

Nasional

Barang bukti sepeda motor yang diamankankan di Mapolsek Sungai Tebelian. Jumlahnya sebanyak 47 unit sepeda motor yang dicuri oleh satu keluarga yakni pasangan suami istri dan anaknya yang masih di bawah umur.(Foto: Dokumen Polsek Sungai Tebelian)

Hi! Sintang – Polsek Sungai Tebelian mengungkap pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 47 unit di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pelakunya adalah satu keluarga, yakni pasangan suami istri, dan anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap ketika ibu, berinisial EL (36 tahun) dan anaknya tepergok warga mencuri motor di BTN Nabila, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, 26 Januari 2022 sekitar pukul 02.15 WIB. Ibu dan anak langsung diamankan warga di rumah Ketua RT setempat. Selanjutnya dibawa oleh petugas ke Polsek Sungai Tebelian.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku disuruh suaminya AR. AR kemudian diringkus aparat kepolisian malam itu juga. AR dan istrinya, EL, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, ternyata jumlah motor yang dicuri keluarga ini sangat mencengangkan, yakni sebanyak 47 unit.

“Berdasarkan hasil pengembangan oleh Polsek Sungai Tebelian, diback up dari Polres Sintang, kita berhasil mengungkap pencurian sepeda motor sebanyak 47 unit,” ungkap Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J Effendhy Kusuma kepada Hi! Pontianak, Senin malam 31 Januaru 2021.

Ia mengatakan, pencurian dilakukan oleh tersangka sejak akhir 2020 atau selama kurang lebih 1,5 tahun. Modusnya dengan mengambil sepeda motor yang terparkir tidak terkunci stang atau kunci ganda oleh pemiliknya.

“Ketiga pelaku mengambil motor secara bergantian, tergantung situasi dan kondisi saat itu. Pelakunya 3 orang, yang merupakan satu keluarga, anaknya masih di bawah umur,” tambahnya.

Dikatakan Kapolsek, pencurian oleh satu keluarga tersebut dilakukan di Kecamaran Sungai Tebelian, Sintang Kota, dan Kabupaten Melawi.

“Motornya dijual di wilayah Kecamatan Tempunak, Kecamatan Sepauk, dan Kecamatan Sungau Tebelian. Harga motornya bervariasi, kisarannya antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unitnya,” kata Kapolsek.

Selain menangkap pelaku curanmor sebanyak 2 orang, polisi juga meringkus 3 orang penadah. Untuk status anak dibawah umur yang ikut serta dalam tindak pidana, status hukumya belum ditentukan. “Status anak tersebut masih menunggu, kita gelar perkara dulu, karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” ucapnya.

Leave a Reply