Susi Air: Kami Diminta Berkemas dari Hanggar dalam Waktu 3 Hari

Susi Air: Kami Diminta Berkemas dari Hanggar dalam Waktu 3 Hari

Nasional

Susi Air inventarisasi data-data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa kemarin di hanggar Malinau. Foto: Dok. Istimewa

Pihak Susi Air mempertanyakan proses Pemda Malinau meminta pengosongan hanggar. Bahkan, Susi Air sempat diminta mengosongkan hanggar hanya dalam waktu 3 hari.

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan bahwa sebelum kontrak sewa habis pada 31 Desember 2021, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan. Namun ditolak Bupati Malinau Wempi W Mawa tanpa alasan yang jelas pada 9 Desember 2021.

Belakangan, Pemda Malinau menyurati Susi Air untuk mengosongkan area hanggar. Ada tiga surat yang dilayangkan.

Surat Peringatan Pertama dari Pemda Malinau kepada Susi Air. Foto: Dok. Istimewa

Pertama surat per 3 Januari 2022. Susi Air diminta mengosongkan hanggar paling lambat 6 Januari 2022.

“Artinya 3 hari setelah surat itu dikirimkan. Jadi kami diminta hanya berkemas 3 hari oleh pemerintah daerah,” ujar Donal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/2).

Surat kedua dilayangkan pada 10 Januari 2022. Susi Air diminta mengosongkan hanggar paling lambat 14 Januari 2022.

Surat Pernyataan Sikap Susi Air untuk Dishub Pemda Kabupaten Malinau. Foto: Dok. Istimewa

Merespons ini, Susi Air meminta waktu untuk memproses pemindahan Pesawat dan peralatan-peralatan lainnya hingga selesai. Waktu yang diminta ialah 3 bulan terhitung sejak 1 Februari 2022.

Sebab, tidak sembarangan orang dapat memindahkan pesawat. Terlebih pesawat Susi Air yang berada di hanggar sedang dalam perawatan.

“Kami minta waktu selama 3 bulan dan terhitung 1 Februari untuk kemudian memindahkan barang-barang yang kita lihat sendiri kemarin petugasnya juga enggak bisa memindahkan karena saking besar dan susahnya memindahkan itu,” kata Donal.

Namun, Dishub Malinau kembali mengirimkan surat peringatan ketiga pada 26 Januari 2022. Susi Air diminta mengosongkan hanggar paling lambat 31 Januari 2022.

Surat Pemberitahuan Eksekusi dari Pemda Malinau kepada Susi Air. Foto: Dok. Istimewa

Terakhir, Sekda Malinau Ernes Silvanus menerbitkan surat pemberitahuan eksekusi pada 2 Februari 2022. Eksekusi dilakukan pada hari itu juga oleh Satpol PP.

“Suratnya diberikan oleh sekda tertanggal 2 Februari dan eksekusinya juga dilakukan pada hari yang sama. Jadi ada di paragraf kedua teman-teman suratnya kepada UPD Bandara kolonel RA memberi tahu untuk melakukan eksekusi,” kata Donal.

“Jadi bukan permintaan izin kepada PBU ya, karena mestinya kan izin yang mereka minta untuk memasuki wilayah bandara sebagai wilayah yang tidak boleh dimasuki oleh sembarang orang, yang disampaikan adalah surat pemberitahuan melakukan eksekusi,” sambungnya.

Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa

Sekda Malinau, Ernes Silvanus, mengakui adanya Susi Air mengajukan per tanggal 15 November 2021 untuk perpanjangan kontrak sewa.

Ernes mengatakan, berdasarkan hasil rapat tim, menyampaikan melalui surat dari Bupati Malinau tertanggal 9 Desember 2021, yang mengatakan tentang tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar di tahun 2022.

Awal Februari 2022, Pemda Malinau mengusir Susi Air dari hanggar tersebut. Sebab, sewa kontrak sudah pindah ke PT Smart Cakrawala Aviation.

Terkait pengusiran pesawat Susi Air, Pemda Malinau menyebutnya sebagai proses pengosongan. Sebab, kontrak sudah dengan Smart Aviation sudah berjalan tapi hanggar masih terisi.

Leave a Reply