Syarat Menjadi Anggota G20, Forum Kerja Sama Ekonomi Internasional

Syarat Menjadi Anggota G20, Forum Kerja Sama Ekonomi Internasional

Nasional

Ilustrasi G20. Foto: bi.go.id

Indonesia secara resmi menjadi Presidensi G20 di tahun 2022. Beberapa dari kamu pasti penasaran, apa saja syarat menjadi anggota G20? Yuk, simak ulasan berikut ini.

Melansir laman bi.go.id, G20 adalah forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa (EU). G20 merepresentasikan lebih dari 60% populasi bumi, 75% perdagangan global, dan 80% PDB dunia. Anggota G20 terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa.

Syarat Menjadi Anggota G20

Sebetulnya, tidak ada syarat khusus untuk menjadi anggota G20. Namun, melansir laman resmi g20.org, G20 melibatkan negara berpenghasilan menengah dan punya pengaruh terhadap ekonomi dunia yang sistemik, termasuk Indonesia.

Peran Nyata G20

Melansir laman bi.go.id, berikut ini peran nyata forum kerja sama ekonomi internasional G20.

1. Penanganan Krisis Keuangan Global 2008

Salah satu kesuksesan G20 terbesar adalah dukungannya dalam mengatasi krisis keuangan global 2008. G20 telah turut mengubah wajah tata kelola keuangan global, dengan menginisiasi paket stimulus fiskal dan moneter yang terkoordinasi, dalam skala sangat besar. G20 juga mendorong peningkatan kapasitas pinjaman IMF, serta berbagai development banks utama. G20 dianggap telah membantu dunia kembali ke jalur pertumbuhan, serta mendorong beberapa reformasi penting di bidang finansial.

2. Kebijakan Pajak

G20 telah memacu OECD untuk mendorong pertukaran informasi terkait pajak. Pada 2012, G20 menghasilkan cikal bakal Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) keluaran OECD, yang kemudian difinalisasikan pada 2015. Melalui BEPS, saat ini 139 negara dan yurisdiksi bekerja sama untuk mengakhiri penghindaran pajak.

3. Kontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19

Inisiatif G20 dalam penanganan pandemi mencakup penangguhan pembayaran utang luar negeri negara berpenghasilan rendah, Injeksi penanganan Covid-19 sebanyak >5 triliun USD (Riyadh Declaration), penurunan/penghapusan bea dan pajak impor, pengurangan bea untuk vaksin, hand sanitizer, disinfektan, alat medis dan obat-obatan.

4. Isu lainnya

Selain itu, G20 berperan dalam isu internasional lainnya, termasuk perdagangan, iklim, dan pembangunan. Pada 2016, diterapkan prinsip-prinsip kolektif terkait investasi internasional. G20 juga mendukung gerakan politis yang kemudian berujung pada Paris Agreement on Climate Change di 2015, dan The 2030 Agenda for Sustainable Development.

Ilustrasi G20. Foto: bi.go.id

Indonesia sebagai Presidensi G20

Melansir laman kumparan Bisnis, Indonesia secara resmi memegang Presidensi G20 selama setahun penuh. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perekonomian Makro dan Keuangan Nasional, Wempi Saputra, mengatakan Presidensi G20 bakal memberi banyak dampak positif, khususnya dari sisi ekonomi.

Status presidensi hanya terjadi satu kali dalam presidensi atau 20 tahun sekali. Selama memegang presidensi tersebut, Indonesia akan menjadi sorotan dunia.

Negara-negara dalam forum G20 menguasai 85 persen produk domestik bruto (PDB) dunia, 75 persen perdagangan dunia, dan 80 persen investasi dunia.

(AAG)