Tangkap Ikan di Perairan Kalteng, Nelayan Luar Daerah Wajib Miliki SIPI

Tangkap Ikan di Perairan Kalteng, Nelayan Luar Daerah Wajib Miliki SIPI

Nasional

Aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kumai beberapa waktu lalu. Foto: IST/InfoPBUN

InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT –  Nelayan dari luar daerah diminta melengkapi surat izin penangkapan ikan (SIPI) atau dikenal dengan sebutan surat andon ketika masuk ke perairan Kalimantan Tengah. Hal Ini penting dipenuhi untuk meminimalkan konflik antar nelayan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidaya Ikan Dinas Perikanan Kobar, Manis Suharjo, mengungkapkan saat musim ikan maupun rajungan, puluhan nelayan luar pulau berbondong-bondong datang ke perairan Kobar untuk melakukan aktivitas penangkapan.

“Aturan itu bisa tapi harus dengan surat andon (izin). Surat andon itu ditujukan ditujukan dari dinas provinsi asal, nanti provinsi juga ada rekomendasi dari dinas kabupaten. Biasanya izin itu antar provinsi,” kata Manis, Jum’at (11/2/2022).

Ia menceritakan kebanyakan nelayan luar daerah melakukan aktivitas di zona 12 mil, sehingga dikhawatirkan bentrok dengan nelayan lokal, apabila nelayan luar daerah tidak mengantongi izin dari pihak berwenang.

“Banyak terlepas musim rajungan itu ada puluhan kapal. Mungkin sekitar di atas 30 kapal ikan maupun rajungan. Nelayan-nelayan luar daerah ke sini, biasaya berlabuh di Seruyan. Mereka menangkap di zona 12 mil kita, tapi ada juga yang di atas 12 mil,” tutur dia.

Sebab menurut Manis, keterbatasan peralatan dan armada nelayan lokal masih menjadi persoalan, sehingga hasil tangkapan yang didapat belum maksimal. Padahal nelayan lokal dinilai juga tak kalah terampil.

“Armada kita kurang besar, kalo yang dari jawa itu rata-rata besar di atas 5 GT. Kalo bisa dipenuhi, nelayan kita kan lebih dekat kalo melaut,” beber Manis Raharjo.

Manis menambahkan saat ini pemerintah kabupaten tidak bisa berbuat banyak, lantaran pengelolaan dan pengawasan sektor kelautan saat ini dipegang oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kalimantan Tengah.

“Sesuai aturan Bu Susi yang kemarin, untuk bantuan kapal 10 GT langsung ke provinsi,” imbuh dia.