10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Jalani Persidangan Kasus Suap

Nasional

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyelesaikan berkas penyidikan terhadap 10 orang tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, tahun 2019. Diketahui, mereka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 yang terdiri dari Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

“Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Gani dkk,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, jumat (7/1).

Menurut Ali, dengan adanya pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan menjadi sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor. Sementara itu, tim Jaksa KPK meminta agar penetapan penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK.

“Tim Jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. KPK terlebih dahulu menetapkan enam tersangka, di antaranya Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, dan Juarsah.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Robi Okta Fahlevi bersama dengan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar menemui Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Pertemuan itu dilakukan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak mencapai Rp 129 Miliar.

Selanjutnya Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar membagikan commitment fee dengan jumlah beragam. Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga total Rp 5,6 miliar.

Lalu, Ahmad Yani sejumlah Rp 1,8 miliar dan Juarsah sekitar sejumlah Rp 2,8 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Leave a Reply