13 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Solo, Ada Yang Sediakan Paket Hemat

13 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Solo, Ada Yang Sediakan Paket Hemat

Nasional

Tersangka pengedar sabu yang berhasil dibekuk Polresta Solo dalam Operasi Bersinar Tahun 2022. FOTO: Agung Santoso

SOLO – Sebanyak 13 pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Narkoba Polresta Solo, dalam Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Tahun 2022

Operasi itu digelar polisi di wilayah Kota Solo, mulai 9-28 Februari 2022.

“Dari 13 orang yang diamankan tersebut, 7 orang termasuk TO (target operasi) dan 6 tersangka lainnya adalah hasil pengembangan dari non-TO,” terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (08/03/2022).

Ade melanjutkan, dari pengembangan pemeriksaan terhadap 7 tersangka yang masuk target operasi, didapati ada 3 kasus yang menonjol.

Ketiga kasus itu adalah peredaran sabu paket hemat. Di mana para tersangka memecah paket besar menjadi paket-paket kecil dan menjualnya dengan harga paling murah Rp 50 ribu untuk 1 paket.

Tujuannya adalah membuat paket hemat itu kian terjangkau masyarakat.

“Mereka membagi sabu dalam paket kecil, seberat 0,1 sampai 0,5 gram.”

Ketiga kasus menonjol itu didapatkan dari tersangka pertama yakni WIS (18) warga Karanganyar yang memiliki 8 paket kecil seberat 5,79 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kemudian tersangka kedua, yaitu AYR (29) alias Glowor asal Solo, yang memiliki 4,55 gram sabu dan dibagi dalam 4 paket.

Terakhir, dari tersangka S (47) alias Benjol asal Solo, yang memiliki 2,1 gram sabu dan dipecah menjadi 7 paket kecil.

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka pengedar sabu di Mapolresta Solo, Selasa (08/03/2022). FOTO: Agung Santoso

“Polisi juga menyita HP, aluminium foil dan klip plastik dari tersangka AYR,” terang Ade.

Adapun 6 tersangka yang masuk kategori non-TO masing-masing adalah WIH (39), EJN (40), EE (46), BFC (25), FSS (29) dan BCG (18).

“Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Solo, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang dia.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

(Agung Santoso)