2 Sopir Angkot di Padang Ditangkap Polisi Karena Nekat Curi Kabel Twisted PT KAI

2 Sopir Angkot di Padang Ditangkap Polisi Karena Nekat Curi Kabel Twisted PT KAI

Nasional

Ilustrasi kabel twisted PT KAI. Foto: istimewa

Dua orang warga Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian, akibat nekat mencuri kabel twisted milik PT Kereta Api Indonesia.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut yaitu Fajrul Sopian (27) dan Ucok Rikardo (43) yang merupakan warga asal daerah Pauh, Padang.

Kapolsek Pauh AKP Muzhendri mengatakan, kedua pelaku berprofesi sebagai sopir angkot.

Ia menyebutkan penangkapan kedua pelaku tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Unit SPKT Polsek Pauh tentang perkara pencurian.

“Lokasi kejadiannya itu Pauh V dan Indarung KM 9+100- 9+900 Kampung Tanjung, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang,” katanya, Rabu 23 Februari 2022.

Dia menjelaskan ditangkapnya satu pelaku yakni Fajrul itu hasil dari pengintian pihak kepolisian. Dimana ketika itu Fajrul tengah membawa angkot tujuan kampus Universitas Andalas Padang.

Setelah mendapatkan Fajrul, pihak kepolisian pun melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil introgasi itu, pihak kepolisian mengantongi satu nama yakni Ucok, yang merupakan Fajrul dalam melakukan aksi tersebut.

“Kita pun langsung bergerak. Akhirnya Ucok kita temui di PPI Indarung untuk antrean mengisi semen. Tanpa waktu lama bisa langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” sebutnya.

Dari kedua pelaku itu, polisi juga telah mengamankan gulungan kabel twisted yang sudah dibakar dan satu buah gergaji sebagai alat pemotong kabel.

“Kedua pelaku kini di Polsek Pauh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.