28 Pemotor yang Terobos Tol Kelapa Gading Menyerahkan Diri ke Polisi

28 Pemotor yang Terobos Tol Kelapa Gading Menyerahkan Diri ke Polisi

Nasional

Rombongan pemotor Supermoto yang memasuki ruas tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Foto: Instagram/@Jktnewsss

Kasus rombongan pemotor konvoi yang menerobos ruas tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Sabtu (26/3) lalu, akhirnya terungkap. Sebanyak 28 pelaku yang ikut konvoi menyerahkan diri ke Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Telah datang hadir atas kesadaran ada hadir 28 orang,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam lewat keterangannya, Minggu (6/2).

Jamal mengatakan, 28 orang tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Dari tangan mereka juga diamankan 21 kendaraan super motor yang digunakan saat konvoi.

“Kita amankan 21 kendaraan super motor,” ujar Jamal.

Lebih lanjut, Jamal menyebut, 28 tersebut dikenakan tindakan hukum tilang. Selain itu mereka dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu lalu lintas.

“Ini Pasal 287 ayat 1 setiap mengemudikan ranmor melanggar larangan rambu atau marka jalan dipidana,” tandasnya.

Berikut bunyi Pasal 287 ayat 1:

Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan.

Sebelumnya diberitakan, viral di sosial media sejumlah orang terlibat konvoi motor. Kendaraan berjenis trail tersebut tampak menerobos ruas tol tanpa dilengkapi pelat nomor polisi di belakangnya.

Mereka diduga menerobos tol dari pintu tol dekat Pasar Cakung, Jakarta Timur, menuju ke Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tol itu merupakan jaringan tol dalam kota yang baru diresmikan. Jamal meminta waktu untuk bisa mengungkap para pelaku.

“Perkembangan akan kita informasikan,” ungkap Jamal, Senin (28/2).