Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan surat izin 18 kapal muatan batu bara untuk berlayar ke luar negeri. Sebelumnya, pada 37 kapal sudah berlayar lebih dulu pada Rabu (12/1) usai Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan larangan ekspor batu bara dicabut pada Selasa (11/1) malam.
Izin untuk 18 kapal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian ESDM untuk melakukan ekspor batu bara.
“Kami telah menginformasikan kepada seluruh syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batu bara yang telah memenuhi persyaratan Kementerian ESDM,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Mugen S. Sartoto dikutip dari keterangan resmi Kemenhub, Sabtu (15/1).
Pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang didasari pada hasil rapat kordinasi antar-menteri tentang Pasokan Batubara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mugen mengatakan bahwa Kementerian ESDM sudah mencabut sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri. Khususnya atas 18 kapal pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batu bara,” tuturnya.
Adapun kapal yang diizinkan tersebut yakni, kapal MV. CMB Van Dijk, MV. Neng Yuan, MV. Santarli, MV. Maizuru Kichijo, MV. Great Ocean, MV. AC. Shanghai, MV. Vidyut, hingga MV. Pantelis. Selanjutnya, MV. Jie Li, TB. Kingfishter 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Corona Kingdom, MV. Pacific Pride, MV. Pavo Bright, MV. Princess Doris, MV. Eternal Resorce, MV. Sea Voyager, dan MV. Star Mona.
37 Kapal Berlayar, Angkut Batu Bara dari 21 Perusahaan Tambang Nasional
Berdasarkan data yang diterima kumparan dari Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, ke-37 kapal itu mengangkut total 5,72 juta ton batu bara yang berasal dari 21 perusahaan tambang nasional pada Rabu.
Beberapa perusahaan batu bara dalam daftar tersebut di antaranya Adaro Indonesia, PT Bukit Asam (PTBA), PT Kideco Jaya Agung, PT Ganda Alam Makmur (GAM), hingga Bayan Resources.
PT GAM menjadi perusahaan yang paling banyak mengirim yaitu 2,49 juta ton batu bara dalam satu kapal yang seharusnya berlayar pada 5 Januari 2022.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Untuk Adaro Indonesia, ada tujuh kapal dengan kapasitas angkut batu bara yang sudah penuh sejak 1-5 Januari 2022. Rata-rata volumenya 50 ribu ton. Bahkan ada satu kapal yang mengangkut batu bara Adaro sebanyak 500 ribu ton.
BACA JUGA
KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia, Curi Ikan di Selat Malaka
Berikut 21 Perusahaan yang Sudah Diizinkan Ekspor Batu Bara oleh Pemerintah:
1. PT Kideco Jaya Agung
2. PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
3. PT Ganda Alam Makmur (GAM)
4. PT Bayan Resources
5. Bara Tabang
6. Gunung Bara Utama
7. Tambang Damai
8. Multi Harapan Utama
9. Tanjung Bersinar Cemerlang
10. Bina Insan Sukses Mandiri
11. Sumber Berlian Mahakam
12. Dipo Resources Indonesia
13. Mahakam Sumber Daya
14. Adimitra Baratama Nusantara
15. Sumber Global Energy
16. Borneo Indobara
17. Suprabari Mappindo Mineral
18. Adaro Indonesia
19. Marunda Graha Mineral
20. Nantoy Bara Lestari
21. Tri Sapta Sejahtera.