Guru Ngaji di Tangerang Sodomi 11 Muridnya di Masjid, Modus Beri Ilmu Sakti

Guru Ngaji di Tangerang Sodomi 11 Muridnya di Masjid, Modus Beri Ilmu Sakti

Nasional

Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock

AA (24) seorang guru ngaji di kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, melakukan pencabulan terhadap 11 anak didiknya. Rentan usia para korban yakni 8 hingga 11 tahun.

Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa berlangsung saat pelaku mengajar ngaji di sebuah Masjid di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Dia melakukan tindak sodomi ke korban yang merupakan anak di bawah umur, dan dilakukan di rumah ibadah,” ungkap Zain kepada kumparan, Kamis (10/2).

Modus pelaku mengiming-imingi para korban dengan dalih mengisi ilmu sakti atau khodam. Para korban diminta melakukan persetubuhan dengan pelaku untuk mendapatkan ilmu tersebut.

“Iming-imingnya isi ilmu sakti, padahal dia (pelaku) enggak bisa. Itu cuma modus saja, hingga akhirnya, para korban tertarik dan mau bersetubuh dengan pelaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini polisi masih terus melakukan penyelidikan. Ada kemungkinan korban bisa bertambah.

“Korbannya ini sudah banyak, tapi pelaku lupa. Makanya, kami masih terus melakukan tindak lanjut atas kasus ini,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Dan nantinya akan ditambah 1/3 masa hukuman penjara karena dilakukan secara berulang.