Anak di Sumut Dicabuli Ayah Kandungnya Sejak 2017, Jika Tak Mau Diancam Dibunuh

Anak di Sumut Dicabuli Ayah Kandungnya Sejak 2017, Jika Tak Mau Diancam Dibunuh

Nasional

Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock

Aksi bejat dilakukan pria inisial S (53) di Deli Serdang, Sumut. Dia tega mencabuli anak perempuannya, SN (15), sejak 2017. S sudah melakukan perbuatan kejinya sebanyak 15 kali.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Cahyadi mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, kejadian berawal sejak korban duduk di kelas 5 sekolah dasar. Korban juga diancam dibunuh oleh sang ayah.

“Namun korban tidak berani melaporkan kepada pelapor (ibunya), karena diancam dibunuh oleh pelaku,” ujar Kadek dalam keterangannya, Selasa (8/3)

Menurut Kadek, aksi pencabulan ini mulai terkuak pada 19 Februari 2022. Saat itu dia hendak mengulangi aksi bejatnya, namun korban tidak mau. Korban lalu melarikan diri dari rumah selama 3 hari.

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Ibu korban, H (45), lalu berhasil menemukan anaknya di salah satu rumah temannya.

“Lalu teman korban memberitahukan bahwa korban sudah sering dicabuli oleh ayah kandungnya, sehingga tidak mau pulang ke rumah,” ujar Kadek

Selanjutnya H melaporkan suaminya itu ke polisi. Saat diselidiki, pelaku sempat melarikan diri ke Riau. Polisi lalu berkoordinasi dengan pihak keluarga, hingga akhirnya tersangka diserahkan ke kantor polisi pada Minggu (6/3). Tersangka pun mengakui perbuatannya.

“Tersangka menerangkan telah mencabuli korban, selaku anak kandung tersangka mulai tahun 2017, hingga yang terakhir bulan Februari 2022. Ada sebanyak lebih kurang 15 kali,” rinci Kadek.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo Pasal 76 D, Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Kadek