Anggota DPR Sebut Pupuk Subsidi Langka Akibat Persoalan Data

Anggota DPR Sebut Pupuk Subsidi Langka Akibat Persoalan Data

Nasional

Petani menebar pupuk di areal sawah desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Foto: Dhedez Anggara/ANTARA FOTO

Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengaku tak heran dengan terjadinya kelangkaan pupuk subsidi belakangan ini. Dia menilai, terdapat masalah pada penyediaan data dan pendistribusian pupuk subsidi. Sehingga, petani yang berhak justru tak mendapat pupuk tersebut.

“Selama ini tata niaga pupuk memang kacau. Berawal dari elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang jumlahnya bisa 2,5 kali lipat dari yang disiapkan oleh pemerintah, sehingga pada akhirnya petani yang berhak tidak mendapatkan pupuk,” kata dia melalui keterangannya pada Senin (7/2).

Sementara itu, berdasarkan data pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) terdapat 13,9 juta petani yang mengusulkan pupuk dengan angka usulan senilai 26,2 juta ton. Akan tetapi, pemerintah hanya memenuhi kebutuhan sebesar 8,9 juta ton.

Hal tersebut, menurut Ono, mengakibatkan marak nama petani yang sudah terdapat dalam RDKK tak mendapat pupuk. Lalu, ditambah lagi dengan maraknya oknum mulai dari agen sampai distributor mengakibatkan distribusi pupuk tak akurat.

“Titik kelemahan sampai terjadi kelangkaan pupuk subsidi ini menurut saya berawal dari data. Kemudian oknum-oknum dari mulai agen sampai distributor yang akhirnya menyalurkan pupuk tidak berdasar pada data yang ada,” ucap dia.

Maka dari itu, sebagai tindak lanjut, Ono menekankan pentingnya validasi data. Jangan sampai, ada petani yang mestinya tak mendapat subsidi malah mendapat jatah. Jika nantinya data sudah dipastikan valid, maka pemerintah selanjutnya harus menyiapkan anggaran yang cukup atau sesuai dengan data yang diajukan.

“Pemerintah harus konsisten untuk membuat data yang valid. Sehingga tidak ada lagi petani yang harusnya tidak mendapatkan secara aturan, tetapi praktiknya mereka mendapatkan atau sebaliknya, petani yang berhak tapi mereka tidak mendapatkan,” kata dia.

Kemudian, hal yang dilakukan selanjutnya yakni terkait dengan proses pengawasan terutama pada agen dan distributor. Dia menilai proses pengawasan tak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi pemerintah saja, tapi berbagai instansi. Pembentukan Satgas, kata Ono, dapat dijadikan sebagai solusi.

“Pengawasan itu melibatkan Kementan, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten, Camat, Kepala Desa, Gapoktan dan APK. Buat saja semacam Satgas Pupuk atas Task Force Pupuk,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pertanian (Kementan) memaparkan tata kelola alokasi pupuk subsidi. Penentuan alokasi dan kebutuhan pupuk subsidi dimulai dari unit terkecil di tingkat petani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Hal ini terus dimutakhirkan datanya.

Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, kebutuhan pupuk subsidi di kalangan petani setiap tahunnya terus bertambah. Anggaran pupuk bersubsidi hanya sekitar 40% dari kebutuhan petani, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sebagaimana diharapkan petani.

Untuk itu, SYL meminta petani bijak menggunakan pupuk subsidi. “Jika digunakan secara berimbang, produktivitas pertanian dipastikan tetap bisa dipertahankan,” kata SYL.

Leave a Reply