Apindo Pastikan Sudah Layangkan Gugatan ke Anies Terkait UMP DKI Jakarta 2022

Nasional

Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis(18/11). Foto: Dok. Istimewa

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta memastikan sudah melayangkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies digugat oleh kelompok pengusaha ini terkait kebijakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Keputusan Anies menaikkan UMP Ibu Kota sebesar 5,1 persen ini sebelumnya sudah ditentang oleh Apindo DKI Jakarta. Kabar sudah diajukannya gugatan tersebut dipastikan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta Nurjaman.

“Gugatan (terhadap Anies) sudah didaftarkan. Kalau tidak salah sejak hari Kamis (13/1),” ujar Nurjaman kepada kumparan, Sabtu (15/1).

Berdasarkan penelusuran kumparan, belum terdapat catatan mengenai perkara tersebut dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ini lantaran dalam situs sipp.ptun-jakarta.go.id, pembaruan data perkara terakhir tercatat yakni sampai Rabu (12/1) pukul 11.20 WIB.

BACA JUGA

Anies: Kita Punya Dasar Revisi UMP 2022

Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,11 Persen: Melanggar Aturan

Gugatan terhadap Anies dilayangkan oleh Apindo sebagai upaya menolak SK Gubernur soal Pengupahan. Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari yang semula hanya 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Selain ingin menggugat Anies ke PTUN, Apindo DKI Jakarta sebelumnya juga sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh anggota, termasuk perusahaan yang bukan anggota mereka, buat tidak menjalankan peraturan teranyar Gubernur DKI Jakarta tersebut soal pengupahan.

Infografik Kenaikan UMP di DKI Jakarta sebelum direvisi Anies pada 2022. Foto: Tim Kreatif kumparan

“Kami sudah kirim surat ke perusahaan anggota Apindo, bahkan yang non-anggota juga. Kami kasih informasi untuk tidak melaksanakan upah minimum DKI Jakarta versi 1517 (SK Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021),” tegas Nurjaman pada Selasa (4/1).

Leave a Reply