Awal Mula Pemuda di Bekasi Dikeroyok Hingga Tewas saat Mencari Kucing

Awal Mula Pemuda di Bekasi Dikeroyok Hingga Tewas saat Mencari Kucing

Nasional

Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan di Tarumajaya, Bekasi, Jumat (11/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi mengungkap awal mula pengeroyokan seorang remaja berinisial LEH yang dikeroyok sekelompok pemuda di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Minggu (6/2) dini hari. Malam itu, sambil mengendarai motor, ia sedang mencari kucingnya yang hilang.

“Kemudian oleh FH ditanya sedang apa, dan dijawab korban sedang cari kucing. Oleh tersangka diamati, mencari dan tiba-tiba korban meninggalkan lokasi pencarian menggunakan sepeda motor miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Jumat (11/2).

Korban diketahui memang jarang keluar rumah dan kurang dikenal warga sekitar. Pelaku yang curiga dengan gerak gerik korban meneriakinya sebagai maling.

Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan di Tarumajaya, Bekasi, Jumat (11/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

“Menurut tersangka terburu-buru dan salah satu tersangka teriaki provokasi maling,” tambah Zulpan.

Tak jauh lokasi LEH mencari kucingnya, ada sekelompok pemuda yang tengah nongkrong. Para pemuda tersebut diketahui hendak tawuran dan melengkapi dirinya dengan senjata tajam.

“Karena dengar teriakan maling dari tersangka mereka mengadang korban dan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Zulpan.

Kini sudah 4 pelaku yang diamankan pihak kepolisian. Mereka berinisal AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17).

Sementara 2 pelaku lainnya MAM dan A masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.