Bea Cukai Teluk Bayur Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai Teluk Bayur Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Nasional

Ilustrasi. Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng DIY. Foto: Dok. Bea Cukai Jateng DI

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyita sebanyak 24.360 batang rokok ilegal.

“Rokok ilegal itu disita dalam operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Teluk Bayur di Pesisir Selatan pada 23-25 Februari 2022 lalu,” dikutip dari dari Instagram @beacukaitelukbayur, Jumat 4 Maret 2022.

Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut diketahui terdiri dari berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

Nilai dari puluhan ribu batang rokok itu perkiraan nilai barang mencapai Rp 27.770.400. Sementara perkiraan kerugian negara mencapai Rp17.143.106.

Kini puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut telah diamankan Bea Cukai Teluk Bayur.