Bisakah Cek Nomor NPWP dengan Nama? Ketahui Jawabannya di Sini!

Bisakah Cek Nomor NPWP dengan Nama? Ketahui Jawabannya di Sini!

Nasional

Ilustrasi kartu NPWP. Foto: indonesia.go.id

Cara cek no NPWP dengan nama kerap ditanyakan oleh Wajib Pajak yang lupa dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Kartu Keluarga (KK) pribadi. Salah satu penyebabnya, yakni jumlah digit yang perlu dihafal. Tak jarang nomor-nomor tersebut juga kerap terlupa.

Padahal, keduanya memiliki peran penting untuk melengkapi berbagai data maupun dokumen, termasuk pengecekan nomor pada NPWP. Melansir laman kemenkeu.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap orang maupun badan usaha yang berpenghasilan.

NPWP juga berfungsi sebagai identitas wajib pajak guna memenuhi hak dan kewajiban mengenai perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. Inilah mengapa, nomor pada NPWP harus diketahui oleh tiap-tiap wajib pajak untuk melaksanakan berbagai hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Cara mengetahui nomor NPWP sebenarnya sangat mudah dilakukan. Wajib pajak cukup memasukkan NIK dan KK pada sistem di situs web resmi pajak, maka informasi mengenai NPWP dapat diketahui. Lantas, bagaimana jika kita lupa NIK dan KK? Simak uraiannya berikut ini.

Ilustrasi NPWP online. Foto: pajak.go.id

Bisakah Cek No NPWP dengan Nama?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pengecekan nomor pada NPWP harus mencantumkan nomor NIK dan KK. Sebab, kedua nomor di dalamnya berkaitan erat dengan identitas pemilik dokumen, termasuk NPWP.

Namun jangan khawatir, kamu bisa tetap mengetahui nomor NPWP meski tak mengetahui NIK dan KK, yakni dengan menghubungi layanan Kring Pajak.

Kontak layanan ini dapat diakses di berbagai platform. Untuk layanan telepon, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Layanan ini tersedia dari pukul 8.00 hingga 16.00 sore.

Tak hanya itu, kamu dapat mengakses informasi mengenai NPWP melalui fitur obrolan langsung (live chat) di laman pajak.go.id maupun melalui media sosial Twitter di @kring_pajak atau melalui alamat email di pengaduan@pajak.go.id.

Utarakan keperluan kamu pada petugas di platform yang dipilih. Petugas pun akan memberikan informasi mengenai NPWP kamu. Siapkan juga lampiran berupa kartu NPWP digital jika sewaktu-waktu diminta oleh petugas.

Laman registrasi pajak. Foto: ereg.pajak.go.id.

Cara Cek Nomor NPWP dengan NIK

Bagi kamu yang ingin mengecek nomor NPWP dengan NIK secara online, berikut langkah selengkapnya:

Buka situs web resmi pajak di ereg.pajak.go.id/ceknpwp melalui peramban.

Masukkan 16 digit NIK yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Masukkan pula 16 digit nomor Kartu Keluarga (KK).

Masukkan kode captcha yang tersedia untuk proses selanjutnya, lanjutkan dengan mengeklik ‘Cari’.

Tunggu beberapa saat hingga informasi NPWP ditampilkan.

Selesai.

Itulah cara mengetahui nomor NPWP yang dapat kamu lakukan. Meski tak bisa dicek dengan nama secara langsung, kamu tetap dapat memperoleh informasi tersebut melalui beberapa platform di atas. Semoga bermanfaat!

(ANM)