Cabuli 7 Anak Didiknya, Pelatih Sepak Bola di Brebes Dibekuk Polisi

Cabuli 7 Anak Didiknya, Pelatih Sepak Bola di Brebes Dibekuk Polisi

Nasional

Polres Brebes menggelar ekspos kasus pencabulan, Jumat (4/2/2022). (Foto: Fajar Eko)

BREBES – Unit PPA Satreskrim Polres Brebes kembali mengungkap kasus pencabulan kepada anak-anak di bawah umur. Aksi pencabulan dilakukan oleh pria bernama Agung Setiawan (22) yang merupakan pelatih sepak bola.

Informasi yang diperoleh PanturaPost menyebutkan, pelaku merupakan warga Desa Cinanas RT 01/RW 03 Kecamatan Bantarkawung. Kasus ini terbongkar pada 8 Oktober 2021 lalu dan dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022. Korban berjumlah tujuh anak laki-laki di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah para orangtua bersama korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, untuk meminta pendampingan hukum. Sedangkan pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Brebes.

Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, pelaku adalah pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan. Sedangkan semua korban merupakan anak didiknya.

Sedangkan modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan Wi-Fi gratis dan meminjamkan handphone untuk mabar (main bareng) game online di tempat tinggal pelaku.

“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban untuk bermain game online. Saat main game online itulah, pelaku melakukan aksinya,” kata Arwansa dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Brebes, Jumat 4 Februari 2022.

Wakapolres menambahkan, semua korban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun. Mereka disodomi secara bergantian di waktu yang berbeda.

“Barang bukti ada tujuh stel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, Agung Setiawan, mengaku dirinya melakukan aksinya di waktu yang berbeda dengan mengajak korban bermain game online. Ia melakukan perbuatan cabul itu karena dulu pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.

“Dulu pernah menjadi korban (sodomi) saat kelas 3 SD oleh teman saya sendiri,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply