Cara Afiliator Binomo Gaet Pelanggan: Yakinkan Legal, Janjikan Untung Besar

Cara Afiliator Binomo Gaet Pelanggan: Yakinkan Legal, Janjikan Untung Besar

Nasional

Ilustrasi Trading Forex. Foto: Shutterstock

Kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo dan afiliatornya yang mengakibatkan 8 korban merugi hingga Rp 2,4 miliar, masih bergulir di Bareskrim. Korban berharap kasusnya diusut tuntas.

Lalu belakangan muncul pertanyaan, kenapa para korban mau terpedaya afiliator sehingga bersedia menggunakan Binomo?

Terkait hal itu, kuasa hukum 8 korban, Finsensius Mendrofa mengatakan, salah satu cara Binomo meyakinkan korban dengan menggunakan afiliator dari figur publik. Afiliator lalu mengeklaim akan untung besar bila bermain trading di Binomo.

“Cara mereka bagaimana, cara mereka ini tentu dengan promosi yang sangat berlebihan dengan iming-iming untung yang sangat besar, kelipatan untung yang sangat besar,” kata Mendrofa lewat keterangannya, Selasa (8/2).

Ilustrasi Trading Forex.
Foto: Rawpixel.com/shutterstock

Mendrofa menyebut, bahkan ada figur publik yang merupakan afiliator mengeklaim bahwa Binomo memiliki izin legal di Indonesia. Padahal Binomo sendiri sudah dilarang.

“Bahkan juga ada yang afiliator yang mungkin tahu afiliatornya. Bahkan dalam YouTubenya pernah menyebut Binomo di Indonesia legal,” ujar Mendrofa.

Mendrofa menuturkan, afiliator tersebut juga harusnya ikut bertanggung jawab dalam kerugian kliennya. Pasalnya afiliator tersebutlah yang mempromosikan Binomo secara masif.

“Sehingga dengan para afiliator ini yang public figure ini, itu juga kemudian membuat para masyarakat percaya terhadap Binomo. Karena ada kata kata mengatakan Binomo legal, resmi,” tandasnya.

Binary Option Sudah Pasti Ilegal-Afiliator Bisa Dipidana

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan, semua kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti, dan pialang berjangka dari luar negeri yang tidak memiliki izin usaha termasuk ilegal.

Adapun seluruh situs binary option tidak mendapatkan izin dari Bappebti dan transaksinya dilarang.

Tongam pun menegaskan, terdapat beberapa aturan hukum yang melarang seseorang mempromosikan layanan ilegal ini atau disebut dengan affiliator, melakukan penawaran di luar kewajaran.

Peraturan tersebut yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k: “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”.

Lalu UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi: “Setiap Pihak dilarang secara langsung, atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran”.

Leave a Reply