Cara Hitung Denda Pajak Motor Tanpa Ribet

Cara Hitung Denda Pajak Motor Tanpa Ribet

Nasional

Ilustrasi pajak motor di lembar pengesahan STNK. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)

Meskipun membayar pajak motor sudah ditentukan tanggalnya setiap tahun, ternyata masih banyak yang lupa untuk menunaikan kewajibannya. Alhasil, kendaraannya pun terkena denda akibat telat membayar pajak.

Nah, untuk besaran dendanya sendiri tergantung seberapa lama Anda tidak membayar pajak. Sebagai pemilik kendaraan, Anda perlu mengetahui perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini terutama pada pajak motor.

Termasuk dalam hal ini, tidak ada salahnya mengetahui perhitungan denda pajak jika terjadi keterlambatan. Lantas, bagaimana cara hitung denda pajak motor? Berikut ulasannya untuk Anda.

Cara Hitung Denda Pajak Motor

Proses pembayaran pajak motor atau mobil tahunan melalui pelayanan Drive Thru di Samsat Kebon Nanas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Pajak motor telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 ayat 2 dan 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun.

Dikutip dari kumparanOTO, sebelum melakukan penghitungan denda pajak motor, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu informasi terkait besaran pajak motor Anda seperti:

1. Besaran NJKB

Pemilik motor harus mengetahui dahulu berapa besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Untuk mengetahuinya maka bisa mengecek langsung di situs resmi BPRD DKI Jakarta, yakni bprd.jakarta.go.id.

2. Hitung Bobot Kendaraan

Untuk penghitungan bobot kendaraan dihitung 1 untuk satu bidang kendaraan. Artinya, apabila kendaraan tersebut berupa kendaraan gandeng maka akan dikenakan sesuai bidang kendaraan tersebut.

3. Cek Besaran Pajak Progresif

Ketiga, menyoal progresif pajak yang dikenakan akan mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Selanjutnya berikut cara menghitungnya:

Keterlambatan 2 bulan:

PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Keterlambatan 6 bulan:

PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 1 tahun:

PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 2 tahun:

2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, misalnya pajak motor per tahun adalah Rp 513.000. Denda SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp 32.000. Jika waktu keterlambatannya adalah 2 bulan, maka perhitungan dendanya adalah:

Rp. 513.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000 = Rp 53.375

Besaran denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan PKB kendaraan Anda. Dengan menggunakan contoh di atas, maka biaya yang harus anda bayarkan adalah:

Rp 513.000 (PKB) + Rp 53.375 (Denda) = Rp 566.375

Setelah mengetahui cara menghitung denda pajak motor, Anda bisa mempersiapkan besaran dana yang akan dikeluarkan.

Semakin telat membayar pajak, maka akan semakin besar denda yang dikenakan. Oleh karenanya, sebaiknya Anda segera melunasi kewajiban pajak sesegera mungkin untuk menghindari denda.

(HDZ)