Didominasi Solo, 34 Ribu Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Jateng

Nasional

Kunjungan Polda Jateng di ruang TMMC Satlantas Polresta Solo. FOTO: Agung Santoso

SOLO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap 34.196 pelanggar aturan lalu lintas mulai 3-15 Januari 2022.

Para pelanggar tersebut didominasi pengendara motor dan terbanyak terjadi di Kota Solo.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, merinci bahwa 34.196 pelanggar itu terdiri dari 33.780 pengendara motor dan 416 pengendara mobil.

Mereka kedapatan melanggar melalui ribuan kamera ETLE nasional presisi yang terpasang di seluruh Jateng.

“Jumlah pelanggaran tersebut adalah yang terbesar dibanding kota-kota lain di Indonesia,” beber Agus, Minggu (16/01/2022).

Terkait jenis pelanggaran yang ditilang secara elektronik tersebut, diantaranya adalah tidak memakai helm dan berboncengan lebih dari 2 orang untuk pengendara motor.

“Sementara pelanggaran oleh pengendara mobil diantaranya nomor polisi tidak diperpanjang dan tidak mengenakan sabuk pengaman,” jelasnya

Agus menambahkan, dari total pelanggaran tersebut sebanyak 1.890 pelanggaran terjadi di Solo. Angka itu terkonfirmasi sejak 3-13 Januari 2022.

Banyaknya pelanggaran yang dikenai tilang elektronik, berikut jumlah verifikasi, pelanggaran terkonfirmasi, denda yang dibayarkan serta pembayaran tertinggi melalui BRI Virtual Account (BRIVA), menjadikan Polda Jateng meraih nilai tertinggi dalam program ETLE Nasional Presisi 2021.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menyampaikan bahwa capaian dalam program ETLE Nasional Presisi 2021 tersebut membuktikan keseriusan Ditlantas Polda Jateng dalam menegakkan hukum dan mendisiplinkan pengguna jalan.

Ia berharap penerapan ETLE bisa mengurangi angka kecelakaan dan menjamin kelancaran lalu lintas.

(Agung Santoso)

Leave a Reply