DPRD Padang Panggil Kepala Disdikbud soal SE Vaksinasi Anak yang Bikin Gaduh

DPRD Padang Panggil Kepala Disdikbud soal SE Vaksinasi Anak yang Bikin Gaduh

Nasional

Vaksinasi anak. Foto: Kumparan

DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, mempertanyakan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang menyatakan bahwa siswa SD yang belum divaksin tidak boleh masuk kelas.

Ketua Komisi IV DPRD Padang Mastilizal Aye mengatakan DPRD akan memanggil Kepala Disdikbud. Tujuannya biar jelas, maksud dari SE yang diterbitkan tersebut.

“Kita akan lakukan pemanggilan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Surat pemanggilan lagi kita siapkan,” katanya, Sabtu 12 Februari 2022.

Ia menyebutkan alasan pemanggilan itu meminta penjelasan dari pihak Disdikbud terkait SE itu. Sebab semenjak SE dimaksud terbitkan, telah menimbulkan kegaduhan dan kelurahan dari orang tua murid.

“Saya belum bisa memberikan penjelasan detail, soal bagaimana SE itu, akan diketahui ketika Kadisdikbud memenuhi panggilan kita nantinya,” tegasnya.

Sebelumnya Pemko Padang melalui Disdikbud menerbitkan SE Nomor 421.1./456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun untuk pencegahan covid-19.

Dalam SE itu, bagi anak yang belum divaksin tidak diperkenankan untuk mengikuti PTM dan harus belajar mandiri di rumah.

SE itu merupakan SE terbaru, karena sebelumnya telah diterbitkan juga SE Nomor: 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang teknis pembelajaran mandiri di rumah bagi anak usia 6 sampai 11 tahun yang belum di vaksin untuk pencegahan COVID-19.

Dimana SE tersebut seakan melepas begitu saja bagi siswa yang belum divaksin, tanpa harus diberi materi pelajaran di rumah.