Dugaan Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi TWP AD Capai Rp 133 M

Dugaan Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi TWP AD Capai Rp 133 M

Nasional

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA

Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020, naik menjadi Rp 133 miliar. Angka ini bertambah dari perkiraan dugaan kerugian negara yang sebelumnya disampaikan oleh Kejagung di awal proses penyidikan yakni sebesar Rp 127,7 miliar.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp 133.763.305.600, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (6/2).

Dugaan kerugian negara tersebut bersumber dari adanya ketidaksesuaian ketentuan dan investasi penempatan dana TWP AD oleh Brigjen TNI YAK Selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 bersama NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). Keduanya merupakan tersangka di kasus ini.

Diduga, investasi dana TWP AD itu di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Selain itu, diduga investasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis Brigjen TNI YAK dengan NPP; inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.

Adapun dana TWP AD ini bersumber dari dana prajurit TNI yang dipotong melalui sistem autodebet. Diduga, dana yang dialihkan dari rekening TWP AD masuk ke rekening pribadi.

Adapun pemindahan uang itu diduga dengan alasan sebagai dana pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD. Padahal diduga, uang itu untuk kepentingan pribadi dan urusan bisnis Brigjen YAK dan NPP. Sehingga merugikan keuangan negara.

Kejaksaan menyerahkan berkas kasus korupsi Dana TWP AD ke Oditur Militer. Foto: Kejaksaan

Terkait kasus ini, Puspom AD telah mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait Brigjen TNI YAK. Yakni berupa ruko, mobil, dan tanah.

Saat ini berkas perkara Brigjen YAK dan NPP sudah rampung. Keduanya akan segera disidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan koneksitas yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Sebelumnya, pengusutan dugaan korupsi ini mendapat dukungan penuh dari Jenderal TNI Andika Perkasa. Dia menyatakan TNI mendukung tim koneksitas Kejagung merampungkan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Kita akan all out, jadi Bapak Jaksa Agung yakin bahwa kita mendukung apa pun yang beliau minta, termasuk dalam penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020,” kata Andika beberapa waktu lalu.

Leave a Reply