Edy Mulyadi Jadi Tersangka Terkait ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ & Ditahan

Nasional

Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka terkait dugaan penghinaan. Dia dilaporkan banyak pihak terkait ucapan ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’.

“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan EM sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).

Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO

Ramadhan menuturkan, penetapan Edy sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 55 saksi dan melakukan gelar perkara.

“Setelah memeriksa 55 saksi dan melakukan gelar perkara,” ujar dia.

Untuk kepentingan penyidik, kata Ahmad, pihaknya memutuskan Edy untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

“Memutuskan menahan EM untuk kemudahan penyidikan,” tandasnya.

Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO

Edy Mulyadi tampaknya sudah siap ditahan. Dia sudah membawa sejumlah pakaian saat datang sebagai saksi dalam pemeriksaan di tahap penyidikan ini.

Dia juga mengeklaim kasusnya kali ini bukan semata karena ucapannya soal ‘Kalimantan tempat jin buang anak’. Tapi, memang sudah dibidik karena kerap mengkritik pemerintah. Salah satunya soal Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Leave a Reply