Fakta Pembunuhan Wanita di Jakpus: Pelaku Jadi Tersangka hingga Motif Sakit Hati

Fakta Pembunuhan Wanita di Jakpus: Pelaku Jadi Tersangka hingga Motif Sakit Hati

Nasional

Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock

Warga ibu kota Jakarta dikejutkan dengan kabar penemuan jasad wanita di Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (4/3/2022). Setelah diinvestigasi jasad tersebut adalah AW seorang wanita berusia 20 tahun.

AW kehilangan nyawa akibat dibunuh. Sebelum tewas, AW sempat diperkosa.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengatakan pelaku perkosaan sudah ditangkap. Ia adalah A yang berusia 22 tahun. Pria itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Maulana menjelaskan, A dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan hingga pemerkosaan.

“Kita persangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” tutupnya.

Pelaku juga ditahan di Mapolsek Sawah Besar untuk menjalani proses hukum akibat perbuatannya tersebut.

Sakit Hati Cinta Ditolak

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom. Foto: Dok. Istimewa

Maulana menambahkan, pelaku dan korban adalah teman dekat. Motif utama pelaku tega membunuh teman dekatnya sendiri karena sakit hati.

“Kenalan sudah kurang lebih sekitar 2 tahun, namun ketika si pelaku ini mengutarakan rasa suka kepada korban ternyata korban tidak merespons, intinya di-PHP-in lah,” ungkap Maulana.

“Kedekatan atau hubungannya ini sudah dekat, sering berangkat kerja dianterin, pulang kerja dianterin sering makan, sering main bareng-bareng,” jelasnya.

Karena hal tersebut pelaku kemudian kesal dengan respons korban yang menolak cintanya. Ia kemudian memperkosanya dan membunuhnya.

“Dari permasalahan itu tidak ada motif-motif lain, murni karena memang si pelaku sakit hati terhadap korban,” ucap Maulana.

Pelaku Ambil Ponsel dan Dompet Korban

Di samping mengungkap motif, Maulana turut mengatakan pelaku sempat mengambil barang berharga milik korban usai membunuh dan memperkosanya.

“HP korban dan dompet korban (diambil pelaku),” kata Maulana.