Gelar Perkara Kasus Nurhayati Rampung, Bareskrim Segera Koordinasi dengan Jaksa

Gelar Perkara Kasus Nurhayati Rampung, Bareskrim Segera Koordinasi dengan Jaksa

Nasional

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal penepatan tersangka Ferdinand Hutahaean di Bareskrim.
Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Bareskrim Polri akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memutuskan status hukum Nurhayati. Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan di Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (25/2).

Diketahui, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun 2018-2020. Namun dalam kasus tersebut, Nurhayati justru turut dijerat sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dari gelar perkara tersebut, penyidik akan mempertimbangkan kembali status hukum Nurhayati. Namun belum dirinci apakah status tersangka Nurhayati akan dicabut atau tidak.

“Untuk perkara dengan tersangka N (Nurhayati), penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tindak lanjut kasus ini,” ujar Ramadhan kepada wartawan.

Di sisi lain, Ramadhan memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Kepala Desa Citemu, Supriyadi. Supriyadi saat ini sudah dijerat sebagai tersangka di kasus tersebut.

“Tersangka atas nama inisial S (Supriyadi), kasus ini terus dilanjutkan,” jelasnya.

Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Diketahui, penjeratan tersangka kepada Nurhayati ini menjadi sorotan. Sebab, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020.

Polemik ini berawal ketika Polres Cirebon menerima laporan dari BPD. Penyidik kemudian mendalami laporan dan mendapati ada bukti dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi selaku Kuwu (Kepala) Desa Citemu.

Berbekal dua alat bukti tersebut, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu.

Kasus itu lalu dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Namun begitu, saat proses pelimpahan berulangkali berkas itu dikembalikan oleh kejaksaan.

Salah satu alasannya, pihak Kejaksaan memberikan petunjuk agar turut dilakukan pemeriksaan pada Nurhayati. Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Setelahnya, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.

Masih berdasarkan pendalaman penyidik, Nurhayati sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu seharusnya memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran. Akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu.

Namun, penetapan tersangka Nurhayati itu kemudian menuai kritikan. Sebab, Nurhayati dinilai justru sebagai whistleblower kasus ini.

Dikutip dari pemberitaan Ciremai Today, media partner kumparan, hal itu diakui oleh BPD yang melaporkan kasus itu ke kepolisian.

“Sebenarnya Bu itu tidak melapor langsung ke Kepolisian. Nurhayati itu pelaporannya ke saya,” kata Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim, Selasa (22/02).

Lukman menyebut pihaknya merahasiakan identitas narasumber yang membuat laporan. Oleh karenanya, pelaporan kepada polisi menggunakan identitas BPD, bukan Nurhayati.

Ia merahasiakan identitas pelapor untuk melindungi narasumber dari hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan, saat menindaklanjuti laporan tersebut ia sempat mendapat ancaman dari Kuwu (Kepala Desa) Supriyadi.

“Bu Nurhayati ini identitasnya kami rahasiakan, oleh karena itu kami menggunakan lembaga BPD untuk membuat laporan ke kepolisian,” ujarnya.

Artinya secara tidak langsung Nurhayati merupakan pelapor kasus tersebut. Di sisi lain, Polres Cirebon menyatakan proses hukum sudah sesuai prosedur serta petunjuk dari jaksa. Pihak Nurhayati berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu.