Hakim Itong Protes Pengumuman Tersangka KPK: Ini Omong Kosong!

Nasional

Itong Isnaeni Hidayat. Foto: PN Surabaya

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, protes saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Protes tersebut diteriakkan oleh Itong saat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap atas perkara yang menjerat Itong sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers ini, Itong dihadirkan di belakang para narasumber. Yakni Nawawi Pomolango; Plt Ketua Bawas MA, Dwiarso Budi Santiarto; dan Komisi KY, Joko Sasmito.

Pada saat Nawawi sedang menjelaskan kasus tersebut, Itong yang memakai rompi tahanan tiba-tiba berbalik badan menghadap wartawan lalu kemudian protes.

“Maaf ini saya tidak benar, dan saya tidak pernah janjikan apa pun, ini omong kosong,” kata dia di Gedung KPK, Kamis (20/1).

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menggunakan rompi tahanan KPK saat konpers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Saat Itong protes, penjelasan Nawawi sempat terhenti. Petugas KPK yang bertugas mengawal para tersangka langsung mengamankan Itong. Kondisi sempat hening sesaat, sampai akhirnya Nawawi kembali melanjutkan pembacaan poin konferensi pers. Itong pun terlihat kembali berdiri membelakangi wartawan.

Dalam kasus ini, Itong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan panitera pengganti, Hamdan, sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima suap dari advokat bernama Hendro Kasiono. Ia merupakan kuasa hukum perusahaan PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro Kasiono juga sudah dijerat sebagai tersangka KPK.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Diduga, suap terkait sengketa perdata PT SGP yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 140 juta yang diduga suap.

Sebagai tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selaku tersangka penerima suap, Itong dan Hamdan dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply