ICW Kritik Jaksa Agung: Pengembalian Rasuah di Bawah Rp 50 Juta Tak Hapus Pidana

Nasional

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Jaksa Agung ST Burhanuddin soal pernyataan korupsi kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian uang. ICW tak sepakat dengan pernyataan Burhanuddin tersebut.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku tak memahami pernyataan dari Jaksa Agung tersebut. Sebab, hingga saat ini, dalam Pasal 4 UU Tipikor, masih diberlakukan.

“Regulasi itu menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (29/1).

Berikut bunyi pasalnya: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Patut diingat, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” ucap dia.

Di sisi lain, Kurnia juga menilai pernyataan dari Jaksa Agung ini berpotensi mensuburkan perilaku rasuah dengan nilai kecil.

“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena dijamin oleh Kejaksaan Agung tidak akan diproses hukum,” pungkas Kurnia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA

Penjelasan Kejagung

Jaksa Agung mengungkapkan pernyataan soal korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan dikembalikan ke negara pada saat rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI. Saat itu Jaksa Agung menjawab pertanyaan dari Anggota DPR RI Benny K Harman dan Supriansa.

Kejagung pun memberikan penjelasan terkait dengan pernyataan Jaksa Agung tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengatakan, saat itu Jaksa Agung saat itu memberikan penjelasan bahwa terhadap perkara-perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan kerugian tersebut.

“Dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (28/1).

Leonard mengatakan, Jaksa Agung memberikan imbauan kepada jajaranya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp 50.000.000 untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Wakil Jaksa Agung dan 3 Jaksa Agung Muda. Foto: Kejaksaan Agung

“Imbauan Bapak Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil, tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula,” kata dia.

Selain itu, biaya perkara murah menjadi salah satu alasan imbauan tersebut dikeluarkan. Sebab, pengusutan perkara sedari penyelidikan hingga penuntutan kerap lebih mahal dibandingkan dengan kasus korupsinya sendiri yang di bawah Rp 50 juta.

“Apabila terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi (di Lembaga Pemasyarakatan). Artinya, analisis cost and benefit penanganan perkara tindak pidana korupsi juga penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan nilai kemanfaatan hukum,” kata Leonard.

Leave a Reply